INDOBALINEWS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar menangkap 356 tersangka dalam kasus narkoba, dari bulan Januari sampai dengan Desember 2022.
"Mereka ini terdiri dari 3 orang bandar, 171 orang pengedar, 181 orang pemakai, dan 1 orang penanam ganja," ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Rabu 28 Desember 2022 di Mapolresta Denpasar.
Para tersangka yang diamankan terdiri dari 341 warga negara Indonesia, serta 15 warga negara asing. Mereka terdiri dari 320 pelaku laki-laki dan 36 pelaku peremuan.
Baca Juga: Kasus Meninggal Lakalantas di Denpasar Meningkat di 2022 dibanding Tahun Sebelumnya
Dalam pengungkapan tersebut, barang bukti yang disita terdiri dari 21.796,58 gram sabu, ganja seberat 23.930,46 gram, ekstasi sebanyak 4.525 butir.
Kemudian tembakau gorila seberat 69,67 gram, obat-obatan sebanyak 62,04 butir, dan ganja carir seberat 388,41 gram.
Kapolresta mengungkapkan, untuk kasus narkoba ada beberapa kasus menonjol.
Di mana masus paling besar adalah pengungkapan 18 kilogram sabu dan 984 butir ekstasi.