INDOBALINEWS - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J (Yosua Hutabarat) berlanjut pada Senin 9 Januari 2023 dengan sidang lanjutan terhadap tersangka Kuat Maruf
Dalam sidang pembunuhan Brigarid J.kemarin Kuat Maruf mengaku bahwa dirinya sempat mengira Ferdy Sambo bercanda ketika Ferdy Sambo mengatakan akan memberikan uang kepada dirinya sebesar Rp500 juta.
“Waktu itu saya berpikiran, ini bapak, saya lagi pusing gini, lagi stres gini, kok malah bercanda? Itu pikiran saya waktu itu,” ujar Kuat Maruf.
Baca Juga: Pencabulan Bocah di Toilet Umum Bandara Ngurah Rai Kental Muatan Hipnotis, Aksi Pelaku Bikin Ngilu
Di depan sidang Kuat Maruf juga mengaku tak menyesal tidak ambil Rp500 juta dari Sambo
“Nggak, biasa aja,” kata Kuat Maruf dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 9 Januari 2023.
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika majelis hakim bertanya apakah Kuat Maruf menyesal karena tidak mengambil uang sebesar Rp500 juta.
Baca Juga: Renungan Harian Kristen: Siap Untuk Maju dan Berjuang
Nominal uang tersebut diucapkan Ferdy Sambo sembari menunjukkan amplop kepada Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.
Meskipun demikian, Kuat Ma’ruf mengatakan bahwa dirinya tidak melihat jumlah uang yang berada di dalam amplop, bahkan tidak memegang amplopnya.
“Saya nggak lihat, orang uangnya di dalam amplop dan bilangnya Rp500 juta. Tapi kok amplopnya segitu,” tuturnya dilansir dari Antara.
Baca Juga: Lewat 7 Hari Pencarian, 2 Bule Asal Jerman dan Austria yang Hilang di Nusa Penida Diperpanjang
Berdasarkan pengakuan Kuat Maruf, Ferdy Sambo menunjukkan amplop dan mengatakan bahwa di dalam amplop tersebut terdapat uang sebanyak Rp500 juta untuk dirinya sendiri, Rp500 juta untuk Ricky Rizal, dan Rp1 miliar untuk Richard Eliezer.
Akan tetapi, uang tersebut belum sempat berpindah tangan hingga mereka menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Jabatan Barunya Mentereng, Kata Terakhir Brigjen Awang di Polda Bali Bikin Haru, Simak
Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Maruf merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (sidang pembunuhanBrigadir J).
Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***