Penjara Seumur Hidup untuk Sambo: Ini 8 Hal yang Memberatkan Tuntutannya

- 17 Januari 2023, 13:35 WIB
Ferdy Sambo saat menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa 17 Januari 2023.
Ferdy Sambo saat menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa 17 Januari 2023. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila/

Baca Juga: Pelatih Persija Jakarta Ungkap Kunci Kalahkan Skuad Mewah Bali United

Selanjutnya hal keenam yang memberatkan adakah perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional.

Hal ketujuh adalah Jaksa menilai Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

Baca Juga: Indra Sjafri : Shin Tae Yong Masih Sangat Layak Lanjutkan Latih Timnas Indonesia..

Dan hal terakhir yang memberatkan karena akibat perbuatannya ini banyak anggota Polri lainnya turut terlibat.

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” tegasnya.

Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Baca Juga: Thomas Doll Puji Performa Pemain Muda Persija Jakarta Usai Gulung Bali United

Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pada Senin 16 Januari 2023, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang tuntutan. Keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dihukum pidana penjara selama delapan tahun.***

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x