Bawa Hasis dan Ganja Seorang WNA Slovakia Diamankan Polisi di Jimbaran

- 8 Februari 2023, 15:18 WIB
Rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Badung Rabu 8 Februari 2023.
Rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Badung Rabu 8 Februari 2023. /Dok Humas Polres Badung

 

INDOBALINEWS - Seorang warga negara asing (WNA) asal Slovakia ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

WNA Slovakia berinisial MH (38) saat diamankan di daerah Jimbaran Kuta Selatan, Badung ini kedapatan membawa 326 gram Hasis dan 263 gram ganja.

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH mengatakan penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Badung.

Baca Juga: Begini Kabar Ronaldo Kwateh yang Berkarier di Turki pasca Gempa Dahsyat

"Tersangka MH dibekuk di Jalan Pertanian wilayah Jimbaran, Sabtu 4 Februari 2023 pukul 20.30 WITA. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Badung," ujar Kapolres dalam rilis pengungkapan kasus di Polres Badung Bali Rabu 8 Februari 2023.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolres saat melakukan penggeledahan terhadap MH tersebut ditemukan 1 amplop putih di tangannya berisi 1 paket plastik klip berisi gumpalan coklat diduga narkotika jenis hasis.

Baca Juga: Detik detik Upaya Pembebasan 16 Sandra Ditangan KKB Pimpinan Egianus di Papua

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku di Jl. Perum Bali Clip gang 2 perum Teras Hijau Resident Blok 1 Kav. No 3 Ungasan dan ditemukan 1 gumpalan besar warna coklat diduga narkotika jenis hasis.

"Dan di gudang ditemukan 1 plastik klip berisi batang, daun dan biji kering diduga ganja," imbuhnya. 

Selain WNA Slovakia, polisi juga menangkap 4 tersangka lainnya dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang juga dihadirkan di depan awak media.

Baca Juga: PSIS Semarang Alihkan Fokus Hadapi Dewa United, Persebaya Surabaya Bidik Tiga Poin Lawan PSS Sleman

Tersangka lainnya inisial BBU (26) Perum Abiansemal Indah. Br. Tegal Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung diciduk rumahnya, Jumat 3 Februari 2023 pukul 17.50 WITA.

Polisi mengamankan 5 buah tabung mikro yang didalamnya berisi masing-masing berisi plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu. Jumlah barang bukti yang disita shabu seberat 1,6 gram. 

Baca Juga: Idola K Pop, Billlie is Come Back! Nantikan Mini Album Terbarunya

Selanjutnya tersangka inisial HAS (25) diamankan di kamar kos bedeng Desa Benoa Kecamatan Kuta Selatan, Jumat 3 Februaruli 2023. Barang bukti yang diamankan adalah pil koplo sebanyak 1.300 butir.

Selanjutnya tersangka inisial KS dan WJK (25&19) diamankan di Jl. Laksamana Br. Kurubaya Desa Lukluk Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Jumat 3 Februari 2023 adapun barang bukti yang dapat diamankan  sabu-sabu (SS) seberat 2,24 gram.

Baca Juga: Persija Jakarta Ungkap Isi Pertemuan Dengan Tim Pelatih Timnas, Ingin Pemain Muda Bertumbuh Lewat Kompetisi

Pelaku mengaku membeli SS tersebut oleh seseorang napi berinisial CS yang mendekam salah satu LP di Bali dengan harga Rp 250.000. 

"Semua pelaku yang terlibat kasus Narkoba dikenakan pasal 111, 112 dan 114 UU RI No. 35 tahun 2009 dan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009" tegas Kapolres yang didampingi oleh Wakapolres Kompol Putu Diah Kurniawandari S.I.K.,S.H.,M.H. ***

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x