Jaksa Penuntut Umum Ajukan PK, Terpidana Ajukan Judicial Review UU Kejaksaan RI Lewat Tim Kuasa Hukum

- 10 Februari 2023, 08:39 WIB
Singgih Tomi Gumilang S.H, M.H., kuasa hukum Hartono S.H.
Singgih Tomi Gumilang S.H, M.H., kuasa hukum Hartono S.H. /Dok Singgih

Aturan tersebut dijadikan dasar hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar untuk mengajukan Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Desember 2022 atas perkara kliennya.

Padahal, upaya hukum luar biasa PK dilandasi filosofi pengembalian hak dan keadilan seseorang yang meyakini dirinya mendapat perlakuan yang tidak berkeadilan yang dilakukan oleh Negara berdasarkan putusan hakim.

Baca Juga: Olahraga Bola Tangan Makin Diminati Pelajar, Pengrov ABTI Bali Semangat Sosiaisasi

Oleh karena itu, hukum positif yang berlaku di Indonesia memberikan hak kepada terpidana atau ahli warisnya untuk mengajukan upaya hukum luar biasa yang dinamakan PK.

Dengan kata lain, lembaga Peninjauan Kembali ditujukan untuk kepentingan terpidana untuk melakukan upaya hukum luar biasa, bukan kepentingan Negara maupun korban.

“Sebagai upaya hukum luar biasa yang dilakukan oleh terpidana, maka subjek yang berhak mengajukan permohonan Peninjauan Kembali hanya terpidana ataupun ahli warisnya, sedangkan objek dari pengajuan permohonan Peninjauan Kembali adalah putusan yang menyatakan perbuatan yang didakwakan dinyatakan terbukti dan dijatuhi pidana,” ucapnya.

Baca Juga: WNA Australia Buronan Interpol Red Notice Ditangkap di Bali

Oleh karena itu, sebagai sebuah konsep upaya hukum bagi kepentingan terpidana yang merasa tidak puas terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum tidaklah termasuk ke dalam objek pengajuan permohonan PK.

Pasalnya, putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum pastilah menguntungkan terpidana.

“Oleh karena itu, dalam permohonan provisi Pemohon memohon: pertama, agar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memberikan putusan yang amarnya menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan provisi. Kedua, memohon kepada MK untuk menjadikan pemeriksaan perkara a quo sebagai prioritas agar diputus segera.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x