Jaksa Penuntut Umum Ajukan PK, Terpidana Ajukan Judicial Review UU Kejaksaan RI Lewat Tim Kuasa Hukum

- 10 Februari 2023, 08:39 WIB
Singgih Tomi Gumilang S.H, M.H., kuasa hukum Hartono S.H.
Singgih Tomi Gumilang S.H, M.H., kuasa hukum Hartono S.H. /Dok Singgih

Baca Juga: PSM Makassar Waspadai Kebangkitan Barito Putera Usai Taklukkan Bali United

Pasalnya, materi yang diajukan dalam perkara a quo berkaitan langsung dengan adanya proses permohonan JPU pada Kejari Gianyar yang mengajukan PK pada 26 Desember 2022 lalu.

Ketiga, memohon MK meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak atau setidak-tidaknya menangguhkan pemeriksaan permohonan JPU Kejari Gianyar yang mengajukan PK.

Baca Juga: Ini Beberapa Rekomendasi Hadiah Hari Valentine Berdasarkan Bulan Lahir

Lalu pada pokok perkara, Pemohon JR memohon MK untuk: pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU kejaksaan RI bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Ketiga, menyatakan Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Keempat, memerintahkan pemuatan putusan dalam BNRI sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Viral Video Spiderman 'Invasi' Puncak Perayaan Harlah 1 Abad NU

“Bilamana Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” papar Singgih Tomi Gumilang. ***

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x