Jaksa Penuntut Umum Ajukan PK, Terpidana Ajukan Judicial Review UU Kejaksaan RI Lewat Tim Kuasa Hukum

- 10 Februari 2023, 08:39 WIB
Singgih Tomi Gumilang S.H, M.H., kuasa hukum Hartono S.H.
Singgih Tomi Gumilang S.H, M.H., kuasa hukum Hartono S.H. /Dok Singgih

 

INDOBALINEWS - Hartono S.H., seorang notaris di Badung, Bali memutuskan mengajukan Judicial Review (JR) Undang-Undang Kejaksaan RI ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Singgih Tomi Gumilang S.H, M.H., kuasa hukum Hartono S.H. mengatakan pengajuan JR UU Kejaksaan RI telah dilakukan pada Rabu 8 Februari 2023 kemarin.

“Berkas permohonan lengkap diterima Ibu Nurul Quraini dengan tanda terima nomor: 15-1/PUU/PAN.MK/AP3,” ujar Singgih Tomi Gumilang kepada awak media Kamis 9 Februari 2023.

Baca Juga: Bali Tuan Rumah Pertemuan ASEAN Pertama di Jalur Keuangan: Jadi Momentum Pamerkan Keunggulan Indonesia

Lebih lanjut menurut Singgih, upaya JR UU Kejaksaan RI dilakukan setelah JPU Gianyar mengajukan PK pada 26 Desember 2022 dengan surat pengantar nomor: TAR-3385/N.1.15/Eku.2/12/2022 yang ditandatangani oleh Kajari Gianyar.

“Oleh karena itu, klien kami memohon hakim MK untuk menguji Pasal 30C Huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Kejaksaan RI,” katanya.

Baca Juga: Kisah Pilu Ayah WNI Asal Bali Korban Gempa Turki: Kehilangan Putri Tercinta hingga Belum Ketemu Cucu

Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Kejaksaan RI menyuratkan tugas dan wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan Penunjauan Kembali (PK).

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x