Sidang Vonis Ferdy Sambo: Ibu Brigadir J Dekap Foto Putranya Ikut Hadiri Sidang

- 13 Februari 2023, 11:06 WIB
Ibu Brigadir Joshua atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak saat mengetahui kematian putranya Brigadir J
Ibu Brigadir Joshua atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak saat mengetahui kematian putranya Brigadir J /ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

"Jadwal vonis pada pukul 09.30, bergiliran. Nanti ditentukan majelis hakim," ucap Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.

Sebelimnya Tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo agar divonis penjara seumur hidup tanpa alasan yang meringankan. Jaksa menilai bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 Baca Juga: Resmi, 3 Pejabat Unud Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana SPI Maba Jalur Mandiri

Selain itu, jaksa juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat," ucap JPU Rudy Irmawan di Jakarta, Selasa 17 Januari 2023.

Di sisi lain, JPU menuntut Putri Candrawathi agar divonis penjara selama 8 tahun.

 Baca Juga: PSIS Semarang Dapat Kabar Buruk Jelang Lawan Dewa United, Carlos Fortes Harus Menepi Lama Karena Cedera

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Tiga terdakwa lainnya adalah Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Baca Juga: Bicara PSSI, Erick Thohir: Bukan Pengurus yang Cari Uang Disana Apalagi Potong Honor

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah