Peran dari rekan-rekan MDS yang menyetujui ajakan MDS untuk mengeroyok korban menjadikan mereka turut terseret sebagai tersangka.
Tak sampai di situ, rekan-rekan MDS juga menyarankan untuk menganiaya korban, merekam tindakan dengan telepon genggam, dan membiarkan terjadi kekerasan tanpa tidak mencegahnya.
"S juga mencontohkan 'sikap tobat' (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang) atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," tambahnya.
Baca Juga: FIFA Biayai Pusat Latihan Sepak Bola di IKN
Sebelumnya, Ary menjelaskan penganiayaan terjadi pada Senin 20 Februari 2023 malam pukul 20.30 WIB dan pihak Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima orang saksi yakni SL, R, M, AGH, dan paman korban.
Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban, dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.
Tak sampai di situ, kendaraan yang digunakan untuk membawa korban rupanya menggunakan pelat nomor yang diduga sempat diubah dan tak sesuai izin.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Tersangka MDS disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.