Ada Ada Saja! Turis di Nusa Lembongan Pasang Plat Nomor Motor dengan Inisial dan Nomor HP

- 5 Maret 2023, 15:05 WIB
Seorang WNA saat diberi penjelasan polisi bahwa dirinya melanggar UU lalu lintas di Nusa Lembongan Klungkung Bali Minggu 5 Maret 2023.
Seorang WNA saat diberi penjelasan polisi bahwa dirinya melanggar UU lalu lintas di Nusa Lembongan Klungkung Bali Minggu 5 Maret 2023. /Dok Humas Polda Bali

- Tanpa Surat Ijin Mengemudi;

- Tanpa identitas diri (Pasport)

- Tanpa dilengkapi surat2 kendaraan.

Baca Juga: Terpeleset Saat Berfoto di Tebing Broken Beach Nusa Penida, Turis India Pulang Tinggal Nama

Kabid Humas juga menyampaikan saat ini penyidik Satlantas berkordinasi dengan Satreskrim Polres Klungkung, guna mengecek status kendaraan R.4 tersebut.

Serta melakukan pendalaman terhadap keempat WNA dan masyarakat lokal yang tertangkap mengendarai kendaraan tersebut.

Dan saat ini Kasi Gar subditgakkum Ditlantas Polda Bali sudah mengarah ke Polres Klungkung.

Baca Juga: EKSKLUSIF, Jimin BTS Didapuk Jadi Ambassador Terbaru Merek Perhiasan Mewah Tiffany and Co

"Kami berharap ke pada masyarakat Bali, mari kita budayakan tertib berlalulintas untuk menciptakan Bali Kamseltibcarlantas dan jadikan Bali kedepan sebagai contoh keselamatan berlalulintas," imbau Kombes Satake.***

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x