- Tanpa Surat Ijin Mengemudi;
- Tanpa identitas diri (Pasport)
- Tanpa dilengkapi surat2 kendaraan.
Baca Juga: Terpeleset Saat Berfoto di Tebing Broken Beach Nusa Penida, Turis India Pulang Tinggal Nama
Kabid Humas juga menyampaikan saat ini penyidik Satlantas berkordinasi dengan Satreskrim Polres Klungkung, guna mengecek status kendaraan R.4 tersebut.
Serta melakukan pendalaman terhadap keempat WNA dan masyarakat lokal yang tertangkap mengendarai kendaraan tersebut.
Dan saat ini Kasi Gar subditgakkum Ditlantas Polda Bali sudah mengarah ke Polres Klungkung.
Baca Juga: EKSKLUSIF, Jimin BTS Didapuk Jadi Ambassador Terbaru Merek Perhiasan Mewah Tiffany and Co
"Kami berharap ke pada masyarakat Bali, mari kita budayakan tertib berlalulintas untuk menciptakan Bali Kamseltibcarlantas dan jadikan Bali kedepan sebagai contoh keselamatan berlalulintas," imbau Kombes Satake.***