Cabuli Anak Tiri, Sekcam Alor Ditangkap Polisi

- 23 Maret 2023, 18:44 WIB
Ilustrasi pencabulan. Sekcam Alor ditangkap polisi atas dugaan pencabulan anak tiri.
Ilustrasi pencabulan. Sekcam Alor ditangkap polisi atas dugaan pencabulan anak tiri. /Pixabay

INDOBALINEWS - Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Alor, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan inisial NMA (43) ditangkap polisi.

Penangkapan NMA ini, kata Kasat Reskrim Polres Alor Iptu James Jems Mbau, karena telah mencabuli anak tirinya sendiri, seperti yang dikutip dari Antara, 23 Maret 2023.

"Tersangka ditangkap, pasca tim melakukan gelar perkara, atas laporan dari ibu tiri korban pada 21 Februari lalu," katanya.

Baca Juga: 4 Bule Nakal Asal Rusia Kembali Dideportasi karena Langgar Aturan Keimigrasian

Tersangka, sebut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan, telah melakukan perbuatan serupa sejak tahun 2015.

Selama ini, katanya, tersangka selalu mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan bejatnya kepada orang lain.

Baca Juga: Polda Bali Kerahkan 606 Person Amankan Pawai Ogoh Ogoh

Penahanan tersangka ini, kata James, berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/52/II/2023/SPKT/Poles Alor/Polda NTT, yang dilaporkan sendiri oleh ibu tiri korban.

Tersangka terakhir kali, sebut dia, melakukan perbuatan bejatnya kepada anak tiri tersendiri pada tanggal 19 Februari 2023 lalu.

Baca Juga: Ketua Komisi 2 DPRD Lotim : Disnakertrans, Harusnya Bela Rakyat, Bukan Pengusaha

"Korban sendiri, sekarang berumur 16 tahun, hingga tersangka dikenakan pasal pencabulan anak di bawah umur," katanya.

Kasus ini terungkap, kata James, karena korban sendiri tidak tahan terhadap kelakuan bapak tirinya sendiri, hingga melaporkannya kepada ibunya.

Baca Juga: Jelang Ramadan 2023, Hasil Survei Ungkap Siapa E-Commerce Pilihan Pengguna?

"Dua hari setelah melakukan perbuatan bejatnya lagi, ibu korban langsung melaporkannya pada tanggal 21 Februari 2023," katanya. ***

 

 

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x