Akhirnya! Imigrasi Denpasar Deportasi 2 Bule Polandia Kemah di Pantai Purnama Saat Nyepi

- 25 Maret 2023, 18:01 WIB
Dua warga negara asing (WNA) asal Polandia dideportasi setelah melanggar aturan Hari Raya Nyepi.
Dua warga negara asing (WNA) asal Polandia dideportasi setelah melanggar aturan Hari Raya Nyepi. /Kirania Hafshah/Dokumentasi Kemenkumham Bali

Sebelum dideportasi, dua bule tersebut sempat menjalani proses pendetensian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar selama dua hari untuk pemeriksaan lebih lanjut sekaligus menyiapkan tiket kepulangannya sendiri.

“Butuh kepedulian dari semua pihak agar kejadian serupa dapat segera diambil
tindakan tegas.

"Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar terus proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar
aturan yang dilakukan oleh WNA kepada pihak berwenang atau melalui kanal resmi," terang Teddy.

Halaman:

Editor: Kirania Hafshah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x