Hakim Pengadilan Tipikor Kupang Bebaskan Ali Antonius

- 16 Maret 2021, 22:12 WIB
Advokat Ali Antonius usai sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa 16 Maret 2021.
Advokat Ali Antonius usai sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa 16 Maret 2021. /Indobalinews/Dok Selatan Indonesia

INDOBALINEWS – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang membacakan putusan sela atas kasus dugaan menghalang – halangi penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli aset milik Pemkab Manggarai Barat di Labuan Bajo, Manggarai Barat, senilai Rp1,3 triliun, di Kupang, Selasa 16 Maret 2021.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Paula Da Silva Nino didampingi hakim anggota Liwar Awang dan Gustaf Marpaung, ini Hakim Pengadilan Tipikor Kupang memutuskan membebaskan terdakwa Ali Antonius, SH, dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan majelis hakim ini disambut gembira oleh Ali Antonius yang didampingi kuasa hukumnya Dr Yanto MP Ekon, SH, MH, Dr Mel Ndaomanu, SH, MH, serta Jhon Rihi.

Baca Juga: Paskah 2021, Ritus Pembasuhan Kaki dan Cium Salib Ditiadakan

Baca Juga: Antara Betrand Peto, Anneth dan Alifa Dibumbui Kisah Cinta Segitiga Ala Film Kuch Kuch Hota Hai?

Menurut Yanto MP Ekon, dalam amar putusan selanya majelis hakim menegaskan bahwa dakwaan JPU tidak berdasarkan penetapan yang didasari oleh perintah majelis hakim.

Bahkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ali Antonius, tidak berdasarkan perintah atau penetapan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang.

Terkait keterangan Harum Fransiskus dan Zulkarnaen Djudje, lanjut Yanto MP Ekon, majelis hakim menilai bukan dalam persidangan pokok perkara namun pada sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla.

Majelis hakim merujuk Pasal 22 Jo Pasal 35 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang keterangan saksi dalam pokok perkara. Sedangkan yang terjadi dalam kasus Ali Antonius adalah keterangan saksi dalam sidang praperadilan.

Baca Juga: Setelah Pose Bareng Vincent Verhaag, Jessica Iskandar Mengaku 'Siap Dimadu'

Baca Juga: Gaduh Wacana Presiden Tiga Periode, Jokowi: Saya Tidak Berminat

Dengan demikian, majelis hakim menegaskan bahwa dakwaan JPU tidak cermat dan tidak lengkap sebagaimana telah diatur dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.

“Jadi putusan hakim sudah benar dan tepat dalam perkara terdakwa Ali Antonius,” ujar Yanto MP Ekon.

Selain membebaskan terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan JPU untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Pertimbangan hakim didasarkan atas dua hal.

Pertama, dakwaan JPU tidak didasari perintah hakim dan berita acara yang dibuat oleh Panitera sebagaimana Pasal 174 KUHAP.

Kedua, JPU tidak cermat menerapkan Pasal 22 Jo 35 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab Pasal 22 Jo 35 diperuntukan bagi keterangan saksi yang tidak benar dalam sidang pengadilan pemeriksaan pokok perkara, bukan dalam sidang praperadilan.

Baca Juga: Perampok 4,3 Kg Emas Diciduk, Seorang Oknum Polisi Diduga Terlibat

Dihubungi secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT Abdul Hakim, menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan perlawanan secara hukum ke Pengadilan Tinggi (PT) Kupang.

“Yang jelas bahwa Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan perlawanan hukum ke Pengadilan Tinggi Kupang terkait putusan majelis hakim ini,” ujar Abdul Hakim.

Diketahui, Ali Antonius merupakan salah satu pengacara senior di NTT. Ia menjadi kuasa hukum Agustinus Ch Dula, ketika mantan Bupati Manggarai Barat itu mengajukan permohonan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset milik Pemkab Manggarai Barat di Labuan Bajo.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Banyak Gadis di Asia Tenggara Putus Sekolah dan Menikah Dini

Hakim kemudian menolak permohonan praperadilan ini. Bersamaan dengan itu, pihak kejaksaan menetapkan dua orang saksi yang dihadirkan dalam sidang praperadilan itu, Harum Fransiskus dan Zulkarnaen Djudje, sebagai tersangka.

Kedua saksi ini disangkakan memberikan keterangan palsu dalam sidang praperadilan. Kejaksaan juga menetapkan Ali Antonius sebagai tersangka, serta menahannya.***

Editor: M Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x