Tumpang Tindih Regulasi Sektor Kepariwisataan di Indonesia Menjadi Sorotan BPHN

- 31 Agustus 2020, 18:45 WIB
Ilustrasi tentang Regulasi , pixabay
Ilustrasi tentang Regulasi , pixabay /iStockphoto

INDOBALINEWS - Tumpang tindihnya regulasi hukum sektor kepariwisataan di Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah menjadi sorotan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) selaku unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham).

Kapala BPHN Prof. R. Benny Riyanto, pada Senin (31/8) menyatakan bahwa Indonesia diharapkan dapat mengatasi tantangan disektor pariwisata diantaranya tumpang tindih peraturan. Termasuk tumpang tindih kewenangan perwilayahan antar berbagai elemen pemerintah beserta kebijakannya.

Peraturan perundang-undangan terkait sektor kepariwisataan yang menjadi sorotan karena dianggap tumpang tindih adalah soal investasi usaha pariwisata.

Baca Juga: Perbup Badung Bali dalam Tatanan Kehidupan Era Baru

Contohnya adalah Undang undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal terkait kewenangan pemberian ijin perusahaan penanaman modal yang dapat diperoleh dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sedangkan dalam PP  24 tahun 2018 pelaksanaannya wajib melalui lembaga Online Single Submision (OSS).

Baca Juga: Satu Orang Tewas Tertembak dalam Bentrokan antara Pendukung Trump dengan Penunjuk Rasa di Portland

Lebih lanjut soal ketimpangan terkait Hak Guna Bangunan (HGB) dimana ada 2 rujukan yang berbeda yaitu UU Nomor 25 tahun 2007 dan UU Nomor 5 Tahun 1960. Dimana pada UU No.25 Tahun 2007 pasal 22 menyatakan HGB diberikan dalam jumlah 80 tahun yang terbagi 50 tahun pertama yang selanjutnya dapat diperbaharui / diperpanjang secara langsung selama 30 tahun. 

Baca Juga: Gerakkan dan Bangkitkan Kembali Perekonomian Sanur, Fiesta Rujakan Sanur Siap Digelar

Sedangkan dalam UU Nomor 5 tahun1960 pasal 35 menyebutkan HGB berlaku selama 50 tahun yang terbagi selama 30 tahun pertama dan bisa diperpanjang selama 20 tahun berikutnya.

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: Kemenkumham


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x