Kuasa Hukum 16 Tersangka Perusakan Detiga Neano Resort, Minta Kapolda Bali Berikan Penangguhan Penahanan

- 2 Oktober 2023, 17:33 WIB
Kuasa Hukum para tersangka pengerusakan Detiga Neano Resort saat ditemui di Mapolda Bali, Senin 2 Oktober 2023.
Kuasa Hukum para tersangka pengerusakan Detiga Neano Resort saat ditemui di Mapolda Bali, Senin 2 Oktober 2023. /Dok Dafi

INDOBALINEWS - Tim kuasa hukum 16 tersangka kasus perusakan Detiga Neano Resort, di Desa Bugbug, Kabupaten Karangasem, Bali, meminta kepada Kapolda Bali Irjenpol Ida Bagus Kade Putra Narendra agar memberikan penangguhan penahanan kepada para tersangka.

Dewa Bagus Putu Agung selaku Ketua Tim Bantuan Hukum Karangasem Bersatu, untuk para tersangka mengatakan, sudah mengirimkan tiga surat penangguhan penahanan ke Polda Bali untuk kliennya atau para tersangka sejak kliennya awal ditahan di Mapolda Bali.

"Jadi sesuai dengan jadwal rekonstruksi tadi kita sudah melihat bahwa klien kami kooperatif sekali. Tidak ada yang dikurangi atau dilebihkan. Sesuai dengan apa yang disampaikan di dalam BAP," kata Agung, usai mendampingi kliennya mengikuti rekontruksi di Mapolda Bali, Senin 2 Oktober 2023.

Baca Juga: Kereta Cepat Whoosh, Soal Lesatan yang Jadi Syarat Makna dan Simbol Menyerupai Huruf W

"Besar harapan kami agar Bapak Kapolda, bisa melihat dan bisa memberikan suatu kebijakan dan keputusan terkait permohonan penangguhan yang kami sudah ajukan sebanyak tiga kali, dan hari ini surat tersebut surat yang ketiga," imbuhnya.

Pihaknya juga menyatakan, bahwa dalam peristiwa tersebut tidak ada provokator dan para warga yang berdemonstrasi mendatangi TKP karena spontanitas setelah dibubarkan oleh pihak aparat saat aksi demontrasi di Lapangan Tanah Aron, pada tanggal 30 Agustus 2023 lalu.

Baca Juga: Imigrasi Denpasar Tengah Telusuri Bule yang Meditasi Telanjang di Depan Pelinggih Pura di Bali

"Kalau masalah provokator tidak ada. Karena saat itu demo itu sudah dilakukan tiga kali. Di mana demo kedua Wakil Bupati (Karangasem) menjanjikan akan menyetop proyek itu sementara," ujarnya.

"Kemudian, sesuai janjinya tidak terlaksana. Akhirnya per tanggal 30 (Agustus 2023) kemarin, mereka demo lagi untuk menagih. Ternyata saat demo ketiga, bupati dan wakil bupati tidak hadir. Akhirnya dibubarkanlah demo itu di Lapangan Tanah aron untuk pulang ke rumah masing-masing. Begitu dibubarkan, spontanitas mereka langsung ke sana," ujarnya.

Sementara, salah satu tim kuasa hukum Erwin Siregar juga mengatakan, bahwa rekontruksi yang dilakukan cukup berjalan dengan baik dan para kliennya semuanya kooperatif.

Baca Juga: Demo Partai Buruh dan KSPI di Gedung MK Dikawal 6000 Personil Gabungan Polri TNI

"Saya rasa ini merupakan salah satu pertimbangan buat Bapak Kapolda untuk memberikan penangguhan penahanan kepada klien kami. Karena apa? demi kemanusiaan suka atau tidak suka, ini seyogyanya dijalankan," ujarnya.

Pihaknya juga menyatakan, apabila permohonan penangguhan kliennya disetujui maka akan menjamin untuk para kliennya tidak mengulangi perbuatan yang sama lagi.

"Artinya kami seluruh penasihat hukum di sini, apabila permohonan kami bisa disetujui Bapak Kapolda, kami siap untuk menjamin dan kami siap untuk ditangkap dan ditahan kalau penangguhan penahanan itu dilaksanakan," ujarnya.

"Kami menjamin mereka tidak akan mengulangi perbuatan seperti yang disangkakan oleh pihak kepolisian. Dan itu ternyata hari ini terbukti, mereka sangat-sangat kooperatif," ujar Erwin.

Baca Juga: Lagi Bali Geger, Video Viral Bule Telanjang Meditasi di Area Pura

Sebelumnya, sebanyak 16 tersangka kasus pengerusakan Detiga Neano Resort, di Desa Bugbug, Kabupaten Karangasem, Bali, menjalani rekontruksi di Mapolda Bali, pada Senin 2 Oktober 2023.

Dari 16 tersangka tersebut, 11 diantaranya adalah laki-laki dan 5 lainnya adalah perempuan. Dalam rekontruksi tersebut para tersangka memperagakan aksi pengerusakan dan pembakaran di vila atau resort di Detiga Neano di Desa Bugbug, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Selasa (12/9) lalu.

"Kita melakukan rekontruksi bersama tim kejaksaan (Kejati Bali) yang menangani perkara ini. Terkait dengan kasus yang terjadi di vila atau resort Detiga Neano," kata
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto.

Baca Juga: Denny Sumargo Kenalkan Brand Lokal SOMBONG yang Hadir Eksklusif di Shopee, Bikin Pria Ganteng Ga Ribet

Sementara, dalam rekontruksi tersebut ada sebanyak 28 adegan yang terbagi dalam tiga bagian dalam kasus tersebut,"Kurang lebih tadi ada tiga bagian dan ada 28 adegan," imbuhnya.

Sementara, dalam rekontruksi tersebut yang disoroti adalah peran dari masing-masing para tersangka saat melakukan pengerusakan dan pembakaran.

"Tentunya peran dari masing-masing pelaku. Jadi siapa, berbuat apa, di saksikan oleh siapa, karena salah satu unsurnya adalah secara bersama-sama (melakukan pengerusakan)," jelasnya. ***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah