Korban yang mengalami kerugian kurang lebih Rp35 juta ini kemudian melapor ke Mapolsek Denpasar Timur.
Baca Juga: Jokowi Resmikan PLTS Terapung Cirata di Purwakarta, Terbesar Ketiga di Dunia
Di tengah proses melakukan penyelidikan, petugas kepolisian juga menerima informasi ada seorang pemuda masuk ke rumah warga di seputaran Jalan Siulan, Denpasar, Rabu 8 November 2023 sekitar pukul 13.00 Wita.
Polisi kemudian datang dan mengamankannya. Saat diinterogasi, ia mengaku hendak mencuri di rumah yang sedang ditinggal pergi pemiliknya.
Selain itu, pelaku juga mengaku beraksi di 5 TKP lain yang masih berada di kawasan Jalan Siulan, termasuk mencuri di dalam rumah milik Ida Ayu Putu Rusmayuni.
Baca Juga: Orang Terkaya Di Dunia di Belakang Terciptanya Grok AI
Kepada petugas, Made Riyan mengatakan jika barang yang dicuri telah dijual melalui online. Hasil penjualan digunakan main game online serta untuk kebutuhan sehari-hari.
Kompol Sudarsana menerangkan, dalam penangkapan pihaknya mengamankan barang bukti berupa puluhan gram perhiasan berbagai jenis. Namun perhiasan tersebut ternyata imitasi.
"Jadi setelah mencuri, pelaku kemudian berniat untuk menjual. Setelah dicek rupanya perhiasan ini imitasi sehingga tidak laku untuk dijual," jelasnya. ***