"Pelaku mengakui melakukan hal yang sama pencurian mulai dari Bulan Oktober (2023) sampai sekarang kurang lebih sebanyak lima kali ditempat yang sama. Pelaku menggunakan uang hasil curian untuk keperluan sehari-hari. Adapun tas beserta barang- barang yang lain pelaku buang di jalanan," ujarnya.
Baca Juga: Apa Itu Motivation Letter? Simak Tips membuatnya Agar Lolos Beasiswa
Sementara, pelaku saat melalukan aksinya menjelang dini hari atau sekitar pukul 12:00 WITA saat banyak keluarga pasien tidur terlelap lalu pelaku mengambil barang-barang milik korban.
"Di mana para korban sedang tidur lelap atau sedang istirahat, maka yang bersangkutan mengambil barang berupa dompet, handphone, dan lain sebagainya yang bisa diambil," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal Pencuri atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ***