Residivis Asal Blitar Didor, Biasa Curi Barang Milik Keluarga Pasien di Rumah Sakit Sanglah

- 14 November 2023, 14:01 WIB
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Denpasar Barat, Selasa 14 November 2023.
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Denpasar Barat, Selasa 14 November 2023. /Dok Muamar

"Pelaku mengakui melakukan hal yang sama pencurian mulai dari Bulan Oktober (2023) sampai sekarang kurang lebih sebanyak lima kali ditempat yang sama. Pelaku menggunakan uang hasil curian untuk keperluan sehari-hari. Adapun tas beserta barang- barang yang lain pelaku buang di jalanan," ujarnya.

Baca Juga: Apa Itu Motivation Letter? Simak Tips membuatnya Agar Lolos Beasiswa

Sementara, pelaku saat melalukan aksinya menjelang dini hari atau sekitar pukul 12:00 WITA saat banyak keluarga pasien tidur terlelap lalu pelaku mengambil barang-barang milik korban.

"Di mana para korban sedang tidur lelap atau sedang istirahat, maka yang bersangkutan mengambil barang berupa dompet, handphone, dan lain sebagainya yang bisa diambil," ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal Pencuri atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman  5 tahun penjara. ***

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah