Pelaku melakukan aksinya pada Jumat 10 November 2023 sekira pukul 02.55 WITA. Saat itu, saksi menemani korban yang suaminya sedang sakit.
Lalu korban bersama saksi menunggu di teras rumah sakit Gedung PJT sambil tidur-tiduran dan meletakkan tas kain di tengah antara korban dan saksi.
Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Yakob Sayuri Dicoret dari Skuad Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Kemudian, korban dan saksi bangun dan tidak melihat tas korban sudah hilang dan isinya tas berupa dua unit handphone merk Redme 9C warna hitam dan iPhone 5 warna silver dan handphone merk Samsung, uang tunai Rp 12 juta serta surat-surat penting. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke pihak berwajib.
Lewat laporan tersebut, akhirnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan di TKP. Kemudian, pada Senin 13 November 2023 pihak kepolisian melihat seorang yang mencurigakan dengan mondar-mandir dan sesuai ciri-ciri pelaku yang dilaporkan oleh korban dan berhasil ditangkap pada pukul 03:40 WITA di lorong rumah sakit.
Baca Juga: Sudah Sah! KPU Tetapkan 3 Pasang Capres-Cawapres Memenuhi Syarat Berkompetisi di Pemilu 2024
Kemudian, dilakukan pengembangan untuk pencarian barang bukti dan pelaku berupaya kabur dengan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Denpasar Barat untuk proses lebih lanjut.
Kemudian, untuk barang bukti yang diamankan satu handphone redmi warna hitam, 1 buah handphone iPhone 5, 1 buah handphone Oppo A57, 1 handphone Samsung, 1 buah dompet, 1 buah tas selempang kulit warna hitam, dan 1 buah sepeda motor merk Vario warna hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) DK 5705 IH yang dipakai pelaku ke TKP.
Baca Juga: Viral di Medsos Speeding Motor: 'Tak Benar Korban Jiwa 7 Orang'. Begini Faktanya
Sementara, pelaku diketahui adalah seorang residivis yang ditangkap Polda Bali dan baru bebas tahun 2022 di Bulan Agustus dengan kasus yang sama pencurian.