Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra meminta penangguhan penahanan terhadap tersangka HS untuk di lakukan pemeriksaan internal serta mengevaluasi kinerja guna melakukan inovasi perbaikan pelayanan lebih baik lagi kedepan, Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pada Rabu 22/11 kepada Kejati Bali akhirnya di kabulkan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Bali mengapresiasi komitmen jajaran kantor imigrasi Khusus Kelas I TPI Ngurah Rai untuk melakukan perbaikan system dan tata kelola pelayanan keimigrasian untuk mencegah terulang kembali penyimpangan serupa di masa mendatang.***
Baca Juga: Penumpang Bandara Ngurah Rai Tumbuh Sebesar 86 Persen hingga Oktober 2023