Kejati Bali Apresiasi Komitmen Imigrasi, Permohonan Penangguhan Tersangka Pungli Fast Track HS Dikabulkan

- 29 November 2023, 07:12 WIB
Tersangka HS yang terlibat kasus fast track Imigrasi Ngurah Rai dikawal pegawai Kejati Bali usai ditangkap.
Tersangka HS yang terlibat kasus fast track Imigrasi Ngurah Rai dikawal pegawai Kejati Bali usai ditangkap. /Antaranews Bali

 

INDOBALINEWS - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra di Denpasar Bali, mengatakan penangguhan penahanan terhadap HS, Kepala Seksi Pemeriksaan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai  dikabulkan dengan adanya jaminan institusional dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi Khusus Kelas I TPI Ngurah Rai.

Permintaan penangguhan penahanan HS terduga pungutan liar jalur cepat atau fast track Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dikabulkan pihak Kejaksaan Tinggi Bali, terhitung sejak Senin 27 November 2023.

Bahwa tersangka dijamin tak akan melarikan diri selama proses penanganan kasus tersebut.
mengingat alasan penahanan terhadap tersangka sebagaimana dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP yakni kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Baca Juga: Warga Curiga Aktivitas Aneh di Villa, Ternyata WNA Amerika Ketahuan Jadi Pengedar Narkoba

"Mempertimbangkan adanya jaminan institusional tersebut bahwa tersangka HS tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sebagaimana permohonan penangguhan, terhitung Senin tanggal 27 November 2023 penyidik menangguhkan penahanan terhadap HS," kata Eka Sabana.  

Menurut Eka, penyidik telah mempertimbangkan dengan seksama surat permohonan penangguhan penahanan yang ditandatangani oleh Dirjen Imigrasi tertanggal 21 November 2023 dan surat Kepala Kantor Imigrasi Khusus Kelas I TPI Ngurah Rai yang diajukan dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan internal dan evaluasi.

Selama dibebaskan dari tahanan, tersangka HS diwajibkan melaporkan diri kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Bali setiap Senin dan Jumat serta kewajiban lain yang ditentukan oleh penyidik.

Baca Juga: Rekanan Kontraktor DAK Dikbud NTB Protes, Dituntut Fisik Selesai, Pencairan Pagu Anggaran Tersendat

Halaman:

Editor: Ronatal Siahaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x