Mobil Mewah Tersangka Nurhadi Mantan Sekretaris MA DIkonfirmasi Oleh KPK

- 17 September 2020, 09:59 WIB
KPK Tangkap Eks Sekretaris MA Nurhadi (tengah) dan Menantunya Rezky Herbiyono. (ANTARA FOTO)
KPK Tangkap Eks Sekretaris MA Nurhadi (tengah) dan Menantunya Rezky Herbiyono. (ANTARA FOTO) /Jurnal Presisi/Aditya Pradana Putra

Nurhadi dan Rezky telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Baca Juga: WHO: Jangan Harap Ada Cukup Vaksin Hingga 2022, Jokowi Optimis 2021 Vaksin Merah Putih Sudah Siap

Penerimaan suap dari tersangka Hiendri terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Persero kurang lebih Rp 14 miliar, kemudian perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih Rp 33,1 miliar, dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar.

Dengan demikian, akumulasi yang diduga diterima oleh Nurhadi kurang lebih sebesar Rp 46 miliar.(***)

 

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x