Nurhadi dan Rezky telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Baca Juga: WHO: Jangan Harap Ada Cukup Vaksin Hingga 2022, Jokowi Optimis 2021 Vaksin Merah Putih Sudah Siap
Penerimaan suap dari tersangka Hiendri terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Persero kurang lebih Rp 14 miliar, kemudian perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih Rp 33,1 miliar, dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar.
Dengan demikian, akumulasi yang diduga diterima oleh Nurhadi kurang lebih sebesar Rp 46 miliar.(***)