Setelah dilakukan penyelidikan diketahui Pelaku adalah I Kadek Angga Swantara (18th) dan I Kadek Semara Yasa (18th) dengan BB (Barang Bukti) berupa 1 buah Jaket, satu buah dompet berisikan ATM dan uang sebesar Rp. 345.000,- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan pelapor pada hari Senin 20 November 2023, kedua belah pihak menyatakan akan menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah.
Baca Juga: Polres Lotim, Buru Ustad Cabul Pemerkosa Pengantar Obat Kuat
Pelaku juga menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, dan juga bersedia mengembalikan barang-barang yang telah diambil.
Dalam kegiatan tersebut di samping hadirnya yang berpekara, juga hadir keluarga dari kedua belah pihak, Kadus Banjar Pagan Kelod, Kanit Reskrim Polsek Dentim, Panit Reskrim dan beberapa pejabat dari Polresta Denpasar yaitu Kanit Provos, Kaurmintu Satreskrim dan Kasubsi Bagkum Polresta Denpasar.
Baca Juga: Cara Bikin Lip Gloss Sendiri Pakai Makeup Bekas Anda Gampang Ini Caranya!
"Puji syukur, Kegiatan Restorative Justice telah berjalan dengan baik dan berharap kejadian ini tidak terulang kembali," pungkas Kompol Darsana.***