Curi Dompet dan Jaket di Kos Kosan, Kadek dan Temannya Dimaafkan Lewat Restorative Justice

- 22 Desember 2023, 08:25 WIB
Polsek Dentim Gelar Penyelesaian Perkara Pencurian, Melalui Restorative Justice KAmis 21 Desember 2023.
Polsek Dentim Gelar Penyelesaian Perkara Pencurian, Melalui Restorative Justice KAmis 21 Desember 2023. /Dok Humas Polresta Denpasar

 

 

INDOBALINEWS - Polsek Denpasar Timur (Dentim) Polresta Denpasar yang dipimpin Kapolsek Dentim Kompol Nyoman Darsana S.H.,melaksanakan musyawarah secara kekeluargaan melalui program Restorative Justice atas perkara pencurian yang terjadi di wilayah Polsek Dentim, Kamis 21 Desember 2023.

Kapolsek Dentim Kompol Nyoman Darsana S.H., mengatakan Restorative Justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana.

"Ini juga merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait,"ungkapnya.

Baca Juga: Hari Ibu 22 Desember: 10 Ungkapan tentang Ibu dari Tokoh Terkenal Bahasa Inggris dan Terjemahan

"Sementara menurut, peraturan Polri No. 08 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana dengan keadilan Restorative, pasal 1 angka 3, Restorative Justice/Keadilan Restorative adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, Keluarga pelaku, Keluarga Korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula," sambungnya

Peristiwa ini berawal dari adanya laporan pencurian yang terjadi pada hari Rabu 25 Oktober 2023, yang terjadi di rumah kost No. 19, Jln. Gadung, Gg. Cendana, Desa Sumerta Kauh, Denpasar Timur. 

Baca Juga: 5 Resep Paling Viral dan Paling Sering Dicari di 2023 Lewat Google

Setelah dilakukan penyelidikan diketahui Pelaku adalah I Kadek Angga Swantara (18th) dan I Kadek Semara Yasa (18th) dengan BB (Barang Bukti) berupa 1 buah Jaket, satu buah dompet berisikan ATM dan uang sebesar Rp. 345.000,- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan pelapor pada hari Senin 20 November 2023, kedua belah pihak menyatakan akan menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah.

Baca Juga: Polres Lotim, Buru Ustad Cabul Pemerkosa Pengantar Obat Kuat

Pelaku juga menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, dan juga bersedia mengembalikan barang-barang yang telah diambil.

Dalam kegiatan tersebut di samping hadirnya yang berpekara, juga hadir keluarga dari kedua belah pihak, Kadus Banjar Pagan Kelod, Kanit Reskrim Polsek Dentim, Panit Reskrim dan beberapa pejabat dari Polresta Denpasar yaitu Kanit Provos, Kaurmintu Satreskrim dan Kasubsi Bagkum Polresta Denpasar.

Baca Juga: Cara Bikin Lip Gloss Sendiri Pakai Makeup Bekas Anda Gampang Ini Caranya!

"Puji syukur, Kegiatan Restorative Justice telah berjalan dengan baik dan berharap kejadian ini tidak terulang kembali," pungkas Kompol Darsana.***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah