Geger, Baku Hantam saat Pesta Malam Tahun Baru, Bibir Yohani dan Kepala Ruben Luka Robek

- 2 Januari 2024, 13:18 WIB
Aparat keamanan saat melerai dua kelompok warga yang terlibat baku hantam saat pesta malam tahun baru  Senin 1 Januari 2023.
Aparat keamanan saat melerai dua kelompok warga yang terlibat baku hantam saat pesta malam tahun baru Senin 1 Januari 2023. /Dok Humas Polresta Denpasar

Personel gabungan Polresta Denpasar, Brimob Polda Bali dan Dit samapta Polda Bali berhasil menangani kejadian tersebut dan mengamankan warga dari kedua kelompok tersebut dan saat ini telah diamankan di Polresta Denpasar.

Baca Juga: Gempa Jepang M7,6: 4 Orang Tewas 30 Luka Sejumlah Warga Terkubur Hidup-Hidup dalam Reruntuhan Bangunan

Terkait dengan kasus penganiayaan ini Penyidik Sat Reskrim telah memeriksa saksi dan mengamankan barang bukti berupa besi dan topi petani yang diduga digunakan menganiaya korban. Sedangkan untuk pelaku masih dilakukan penyelidikan.

Sementara itu terkait peristiwa pengerusakan tiga sepeda motor terjadi karena situasi mulai memanas pecalang dan warga berusaha meninggalkan lokasi tetapi karena takut 3 (tiga buah) Sepeda motor yaitu Yamaha Aerox DK 3046 ZZ , Honda Vario DK 2274 BU dan Honda Scoopy DK 2773 ACV milik korban Agus Mahendra, I Ketut Sadia dan Bagus tertinggal. 

Ketiga sepeda motor yang tertinggal akhirnya menjadi sasaran pengerusakan hingga pembakaran oleh dua kelompok warga di TKP.

Baca Juga: Kabar Baik untuk K-Pop Lover, DAY6 akan Manggung di Jakarta

Dikonfirmasi terkait peristiwa tersebut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan bahwa saat ini penyidik Sat Reskrim telah melakukan beberapa langkah penyelidikan.

Yaitu memeriksa saksi saksi dari pihak Desa Kesiman Kertalangu sebanyak 9 orang, pecalang 3 orang, dua kelompok warga yang bertikai sebanyak 21 orang dan korban yang merupakan pemilik sepeda motor tiga orang.

Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Perut Buncit pada Wanita, Kenali Cara Mengatasinya

"Dari hasil penyelidikan terhadap kejadian tersebut telah cukup bukti terjadi peristiwa tindak penganiayaan sesuai dengan Pasal 351 KUHP namun sampai saat ini dari pihak korban belum membuat Laporan Polisi, sedangkan tindak pidana Pengerusakan sesuai dengan pasal 406 KUHP sementara masih dilakukan Penyelidikan terkait peristiwa tersebut," ucap Kasi Humas. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah