Kabulkan Gugatan, PN Denpasar Tegaskan Lahan untuk Jalan Perumahan Milik Bos UD Damena

- 4 Januari 2024, 19:56 WIB
Jalan perumahan yang ditutup. PN Denpasar kabulka gugatan Bos UD Damena yang memiliki jalan akses perumahan.
Jalan perumahan yang ditutup. PN Denpasar kabulka gugatan Bos UD Damena yang memiliki jalan akses perumahan. /Dok Awid

INDOBALINEWS - Kasus penutupan akses menuju perumahan di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Gang Mina Utama, Denpasar Selatan yang dilakukan Komang Ari Widyanti (47) pemilik UD Damena kian menarik.

Ini setelah Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengabulkan gugatan perdata yang dia ajukan melalui kuasa hukumnya, meski sebelumnya Widyanti dilaporkan ke kantor polisi oleh pihak developer atas penutupan jalan tersebut.

"Kalau menurut saya putusan pengadilan ini sudah fair dan objektif bagi kedua belah pihak," ujar Komang Ari Sumartawan selaku kuasa hukum Widyanti, Kamis 4 Januari 2024 di Denpasar.

Baca Juga: Dinas Dukcapil dan 2 PKM di Lotim, Dapatkan Skor Tertinggi Ombudsman RI

Komang Ari menerangkan, kliennya merupakan istri dari Gusti Arya Darmayanta yang telah meninggal dunia pada 18 bulan Mei tahun 2017 silam.

Almarsti Made Damayanta memaklumi dan masih bisa memberikan izin hanya untuk sebatas perumahan yang dibuat oleh tergugat I yaitu Sambadha Rsidance.

Masalah timbul ketika Gusti Made Damaryanta meninggal, tergugat I tanpa sepengetahuan para penggugat menjual salah satu rumah di dalam perumahan, untuk digunakan sebagai akses masuk membuka proyek baru di areal sekitar Sambandha Residance bernama D'Gedong Residance.

Baca Juga: Sedang Viral di Medsos, Komentar Senator Bali AWK soal Hijab, Begini Kata Netizen Soal Toleransi di Bali

Karena proyek perumahan baru belum meminta izin penggunaan objek sengketa sebagai akses jalan, maka Widyanti memberi pengumuman bahwa objek sengketa akan dipagari.

Serta hanya warga Perumahan Sambadha yang boleh melintasi sebagian dari objek sengketa yang notabane seluas 54 m2.

Karena kurang lebih sebulan setelah pengumuman belum ada koordinasi maupun titik temu antara para penggugat dan tergugat I terkait proyek Perumahan D’Gedong, Widyanti memasang pintu otomatis yang menggunakan remote di atas objek sengketa.

Baca Juga: Trik Bersih-Bersih Rumah Lebih Mudah dan Cepat, IRT Wajib Baca

Untuk menghindari warga Perumahan Sambandha terganggu atas pemasangan pintu, Widyanti memberikan remote kepada semua warga Perumahan Sambandha.

"Pemberian remote karena sebelumnya almarhum Gusti Arya Damaryanta secara lisan telah memberikan izin hanya sebatas satu proyek kepada tergugat I," tutur Komang Ari.

Ia mengungkapkan bahwa sempat diadakan beberapa kali mediasi yang diketuai Lurah Sesetan (turut tergugat II) mewakili pemerintah, yang berwenang dan bertanggung jawab atas wilayah objek sengketa.

Baca Juga: Bursa Transfer Pemain: Manchester United Kepincut Datangkan Pemain Buangan Chelsea demi Tambah Daya Gedor Tim

Namun mediasi tidak menghasilkan kesepakatan karena Widyanti dan anaknya I Gusti Arya Satria Nugraha (23) selaku penggugat tetap pada pendirian bahwa objek sengketa adalah merupakan hak milik mereka dan bukanlah fasilitas umum.

Dalam perjalanan, pihak developer melaporkan Widyanti dan anaknya ke Polresta Denpasar. Keduanya kemudian dijadikan tersangka oleh polisi dalam kasus tersebut.

Komang Ari mengatakan, tindakan tergugat I dan tergugat II yang menggunakan objek sengketa melebihi apa yang diizinkan oleh para penggugat adalah jelas perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Liga 1: Loyalitas Jakmania Top, Laga Kandang Persija Jakarta Jadi Game dengan Penonton Tertinggi di Stadion

Dirinya menambahkan, karena belum ada pelepasan baik dari almarhum Gusti Arya Damaryanta maupun kliennya terkait Sertifikat Hak Milik Nomor : 07304, maka objek sengketa belum bisa disebut sebagai jalan.

"Putusan kemarin sudah terang bahwa itu hak milik. Jadi memang bentuknya seperti jalan, tapi itu masih menjadi bagian sertifikat yang ada hak tanggungan. Nah apabila Ibu Widyanti memasang remote untuk portal tidak salah karena itu ada di lahan miliknya," tegasnya. ***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah