Berdasarkan laporan polisi tersebut, Opsnal Polsek Denpasar Utara, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Denut opsnal Polsek Denpasar Utara, setelah melakukan olah tkp dan mendapatkan informasi diduga pelaku berada di Jalan Ayani Utara, di Depan Mie Kober.
Opsnal pun mengecek informasi tersebut ternyata benar pelaku berada di pinggir jalan dan langsung diamankan ke Polsek Denpasar Utara dengan menagamnkan juga barang bukti untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Saat interogasi, pelaku mengakui perbuatannya meminta uang dengan cara berpura pura menjadi pemuda desa setempat untuk sumbangan ogoh ogoh.
Baca Juga: APES !! Gagal Jambret WNA di Jln Dewi Sri Kuta, Pelaku Kabur Tinggalkan Sepeda Motor
Pelaku mengaku minta uang dan diberi uang sebesar Rp 100.000,00 dan uang tersebut dipakai untuk keperluan pribadi. Ia datang ke TKP setelah minum di rumah temannya Banjar Batur Peguyangan Denpasar Utara.
Karena kehabisan uang untuk pulang muncul niat berpura pura meminta sumbangan ogoh ogoh. Pelaku mengakui di TKP minta uang sumbangan sebanyak 3 kali yaitu sekitar bulan Januari 2023 tapi tidak dikasih.
Kemudian sekitar bulan Juni 2023 diberikan Rp 180.000 dan yang terakhir tgl 27 Januari 2023 diberikan uang sebesar Rp 100.000.
Baca Juga: 4 Aktor Best Villain dari Idol K-Pop, Yuk Cek Listnya
Pelaku mengakui pernah mencoba melakukan perbuatan dengan modus yang sama, di wilayah Kelurahan Tonja Warung Madura. Namun korban tidak memberikan uang.
Ternyata ia juga sudah 3 kali di proses persidangan pengadilan dengan kasus satu kali kasus penipuan yaitu bulan September 2021, dan dua kali kasus pemerasan dan pengancaman pada Januari 2023 dan September 2023.***