Padahal sedari awal, tim Penasihan Hukum Jrx SID sudah menolak persidangan secara online (teleconference) dengan alasan bahwa pesidangan online melanggar KUHAP sebagai dasar hukum acara pidana, bahkan Jrx juga sempat walk out pada persidangan yang pertama. “kami menolak teleconference sebagai upaya untuk menegakan hukum acara”, tegasnya.
Baca Juga: Komisi VI DPR RI Minta Tarik Investasi Zoom dan Tiktok di Indonesia
Gendo juga menyampaikan bahwa terhadap terdakwa yang ditahan, banyak persidangan dilakukan dengan tatap muka langsung. Misalkan di Pengadilan Negeri Singaraja (PN Singaraja), dalam waktu yang berdekatan dengan kasus Jrx SID, dengan Pasal yang sama, namun persidangannya bisa dilakukan dengan tatap muka langsung. Kemarin (Rabu, 23 September 2020), terdakwa Jaksa Pinangki, yang diduga terlibat suap menyuap, posisi terdakwa ditahan di Rutan, ternyata persidangannya bisa dilakukan dengan tatap muka langsung. “Ternyata sidang perdana Jaksa Pinangki dilakukan secara tatap muka”, ujarnya.
Baca Juga: Wadauww, 2 Pria Kompak Usaha Home Industry Sabu-Sabu
Atas kejadian ini, Ia mempertanyakan siapa sebenarnya yang tidak mau sidang Jrx dilakukan secara Offline? Apa yang ditakutkan? Kalau takut, siapakah yang takut? “Ini situasi yang mengherankan”, tegasnya.
Baca Juga: Pecahkan Rekor, Berikut Fakta Game Among Us
"Jika hukum acaranya sama, terus mengapa PN Denpasar seolah-olah menjadikan praktek sidang pidana online seperti kebiasaan yang absolut, padahal sidang online telah mereduksi KUHAP dan merugikan kepentingan hukum Jrx,"tandasnya.