INDOBALINEWS - Ketua Tim Penasihat Hukum Jerinx SID, I Wayan “Gendo” Suardana mengaku kecewa kliennya tetap menghadapi sidang secara daring atau online. Ia membandingkan dengan sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang digelar langusng secara tatap muka (offline).
Baca Juga: Elvy Sukaesih Dikabarkan Meninggal Covid-19? Fitria Minta Doa Sang Ibu Sehat
Sebagaimana pemberitaan media massa, persidangan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang digelar langusng secara tatap muka (offline) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN TIPIKOR) di Jakarta Pusat, pada hari Rabu, 23 September 2020 Kemarin.
Menanggapi pemberitaan itu, Ketua Tim Penasihat Hukum Jrx SID, I Wayan “Gendo” Suardana, membandingkan dengan proses sidang yang dilalui kliennya, Jerinx.
Baca Juga: Dievakuasi Pakai APD, Warga Semarang Tewas Dalam Gorong-Gorong di Benoa Bali
"Kami, Tim Hukum Jrx SID merasa kecewa atas pembedaan perlakuan yang dilakukan Pengadilan Negeri Denpasar serta majelis hakim yang memeriksa perkara Jrx SID, padahal perkara Jaksa Pinangki dan Jrx SID tersebut sama-sama perkara pidana, sama-sama ditahan dan hukum acaranya pun sama, yakni merujuk KUHAP,"ungkapnya sepereti yang dikutip indobalinews.com Kamis 24 September 2020.
Baca Juga: Cek Hasil Undian Nomor Urut Pilwali Denpasar, Bali
Ia mengaku kaget, tak disangka MOU antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Kemekum HAM, serta SK Dirjen nomor 317 tahun 2020 dan Surat edaran Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2020 Jo Sema nomor 9 tahun 2020 yang begitu digaungkan sebagai dasar pelaksanaan sidang online oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, justru tidak begitu berpengaruh di pangadilan lain. “Tak disangka kemarin kami mendapat info yang mengagetkan”, ujarnya.
Baca Juga: Playboy Majalah Akan Bangkit Lagi, Segera
Padahal sedari awal, tim Penasihan Hukum Jrx SID sudah menolak persidangan secara online (teleconference) dengan alasan bahwa pesidangan online melanggar KUHAP sebagai dasar hukum acara pidana, bahkan Jrx juga sempat walk out pada persidangan yang pertama. “kami menolak teleconference sebagai upaya untuk menegakan hukum acara”, tegasnya.
Baca Juga: Komisi VI DPR RI Minta Tarik Investasi Zoom dan Tiktok di Indonesia
Gendo juga menyampaikan bahwa terhadap terdakwa yang ditahan, banyak persidangan dilakukan dengan tatap muka langsung. Misalkan di Pengadilan Negeri Singaraja (PN Singaraja), dalam waktu yang berdekatan dengan kasus Jrx SID, dengan Pasal yang sama, namun persidangannya bisa dilakukan dengan tatap muka langsung. Kemarin (Rabu, 23 September 2020), terdakwa Jaksa Pinangki, yang diduga terlibat suap menyuap, posisi terdakwa ditahan di Rutan, ternyata persidangannya bisa dilakukan dengan tatap muka langsung. “Ternyata sidang perdana Jaksa Pinangki dilakukan secara tatap muka”, ujarnya.
Baca Juga: Wadauww, 2 Pria Kompak Usaha Home Industry Sabu-Sabu
Atas kejadian ini, Ia mempertanyakan siapa sebenarnya yang tidak mau sidang Jrx dilakukan secara Offline? Apa yang ditakutkan? Kalau takut, siapakah yang takut? “Ini situasi yang mengherankan”, tegasnya.
Baca Juga: Pecahkan Rekor, Berikut Fakta Game Among Us
"Jika hukum acaranya sama, terus mengapa PN Denpasar seolah-olah menjadikan praktek sidang pidana online seperti kebiasaan yang absolut, padahal sidang online telah mereduksi KUHAP dan merugikan kepentingan hukum Jrx,"tandasnya.