Kuasa Hukum Jerinx Nilai Dakwaan Jaksa Cacat Hukum

- 29 September 2020, 16:42 WIB
Sidang online Jerinx yang ketiga 29 September 2020. Kuasa Hukum Jerinx mengajukan nota keberatan atau eksepsi dalam dokumen eksepsi setebal 25 halaman. Dokumen tersebut dibacakan bergiliran
Sidang online Jerinx yang ketiga 29 September 2020. Kuasa Hukum Jerinx mengajukan nota keberatan atau eksepsi dalam dokumen eksepsi setebal 25 halaman. Dokumen tersebut dibacakan bergiliran /tim indobalinews8/Dok LKH

INDOBALINEWS -Sidang kasus 'IDI Kacung WHO' dengan terdakwa I Gede Ary Astina (Jerinx) pada Selasa 29 September 2020 memasuki sidang online yang ketiga dengan materi eksepsi terdakwa.

Dalam sidang ini pihak Penasehat Hukum (PH) mengajukan nota keberatan atau eksepsi dalam dokumen eksepsi setebal 25 halaman. Dokumen tersebut dibacakan bergiliran oleh tim penasehat hukum Jerinx.

Baca Juga: Kerumunan Demo Pendukung Jerinx Dibubarkan Polisi

Penasehat Hukum Teguh Sugeng Santoso, menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa dan menilai surat dakwaan tidak jelas, serta cacat hukum.

"Bedasarkan nota pembelaan yang tim Penasehat Hukum sampaikan bahwa dakwaaan Jaksa tidak sesuai Pasal 1 ayat 2 B serta Pasal 1 ayat 3 KUHP," ungkap Penasehat Hukum Teguh Sugeng Santoso seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.

Baca Juga: BATAL! Polri Tak Keluarkan Ijin Kompetisi Liga 1 dan Liga 2, Ini Alasannya

Ia juga menambahkan bahwa tim penasehat hukum memohon kepada majelis hakim agar menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima. Atau setidak-tidaknya dinyatakan dibatalkan. 

"Atau setidak-setidaknya dinyatakan batal demi hukum, karena dakwaan penuntut umum banyak mengandung kecacatan baik cacat prosedur maupun obscuur libeli atau dakwaan kabur," terangnya.

Baca Juga: PT KAI Daops 8 Surabaya Bagi-bagi Hadiah Saat Ultah PT KAI di Stasiun Pasar Turi

Dari uraian surat dakawaan, tim penasehat hukum juga menilai adanya ketidak jelasan siapa yang menjadi korban pada perkara 'IDI Kacung WHO' itu.

Dalam postingan instagram Jerinx tanggal 13 Juni 2020 yang merupakan salah satu poin dakwaan, berbunyi 'Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai pada penjelasan ini'.

Baca Juga: Baliho Komunitas Raksasa Bersatu, Desak Presiden Terbitkan Perpres

"Yang ditunjuk oleh terdakwa adalah PD IDI jadi seharusnya korbanya adalah PD IDI buka IDI Bali," tegas anggota penasehat hukum saat membacakan eksepsi

Sementara itu, menanggapi nota keberatan, JPU mengutarakan akan memberikan tanggapan secara tertulis, dan akan disampaikan pada sidang selanjunya yang dijadwalkan pada Kamis 1 Oktober 2020 mendatang.

Baca Juga: Takut Terkontaminasi Covid-19, Tiongkok Hindari Frozen Food Asal Indonesia

Di akhir persidangan pun penasehat hukum menyatakan dan meminta sidang dilkukan secara tatap muka setelah putusan sela. "Jika pada putusan sela diputuskan perkara ini tetap berlanjut, kami mohon untuk pembuktian materiil sidang dilakukan secara offline, karena kita sudah melihat contoh pesaidangan yang baik di PN Jakarta atas perkara Jaksa Pinangky,"ungkapnya lagi.

Baca Juga: Peduli Lingkungan, Program Langit Biru Diperluas ke Gianyar Bali

Selain itu, terdakwa melalui penasehat hukum juga menanyakan status permohonan penangguhan penahanannya, karena hingga kini belum diberi keputusan oleh Majelis Hakim.

Menanggapi hal itu Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnya Dewi menyatakan akan mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan.

Baca Juga: TNI Bantu Ciptakan Pilkada Aman Dari Covid-19, Cegah Kluster Baru

"Kita akan pertimbangkan permohonan penangguhan penahanan, tetapi untuk pembacaan tanggapan Jaksa atas eksepsi akan dilakukan secara online," terang Hakim Ida Ayu Adnya Dewi.(***)

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x