Dakwaan Terhadap Napoleon Dianggap Tak Sesuai BAP, Polri: Ikuti ‘Saja, Seperti Apa Nanti’

- 9 November 2020, 17:22 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte jalani pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Irjen Napoleon Bonaparte jalani pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. /RRI/

INDOBALINEWS - Silang pendapat terjadi antara Polri dan Kejaksaan Agung terkait dakwaan terhadap Napoleon Bonaparte, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri (Kadivhubinter) yang dituduh meminta dan menerima gratifikasi atas penghapusan ‘Red Notice’ atas nama Djoko Tjandra.

Disatu sisi Polri lewat pernyataan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, katakan dakwaan tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Awi mengatakan bahwa dari hasil penyidikan Bareskrim kepada seluruh tersangka, saksi maupun alat bukti, tidak pernah ada pernyataan aliran uang untuk atasan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Baca Juga: Napoleon Merasa Dizalimi Terkait 'Red Notice' dan Tidak Ada Bukti Dari Keterangan Saksi

"Saya sudah tanyakan ke penyidik dan dalam BAP (berkas perkara) maupun pemeriksaan tidak ada pengakuan seperti itu," tutur Awi, Selasa (3/11/2020).

Sedangkan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Ali Mukartono berpandangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuat surat dakwaan sudah sesuai dengan BAP yang dikirimkan oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga: 30 Jenasah Terlantar di RSUP Sanglah Dikremasi

Jampidsus Ali Mukartono menekankan bahwa JPU tidak mungkin dapat membuat surat dakwaan dan dibacakan di persidangan tanpa mengacu pada berkas perkara (BAP) yang dikirim penyidik Polri.

"Tidak mungkin kalimat itu tidak ada di dalam berkas perkara, JPU tahu dari mana memang? Memangnya JPU itu dukun?" tegas Ali.

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x