Dakwaan Terhadap Napoleon Dianggap Tak Sesuai BAP, Polri: Ikuti ‘Saja, Seperti Apa Nanti’

- 9 November 2020, 17:22 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte jalani pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Irjen Napoleon Bonaparte jalani pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. /RRI/

Baca Juga: Gatot Brajamusti Meninggal Dalam Penahanan di RS Samping Penjara Cipinang

Atas situasi ini, Karopenmas Polri menganggap JPU membuat dakwaan berdasar pemeriksaan tambahan terhadap terdakwa, seperti yang dirilis indobalinews dari RRI.

Namun Awi menyanggah bahwa tim penyidik Polri tidak pernah  dapat informasi mengenai pemeriksaan para tersangka oleh JPU, setelah dilakukan pelimpahan tahap dua ini.

Baca Juga: Joe Biden Menang Pilpres AS, Ini 3 Janjinya..

Irjen Pol Napoleon Bonaparte didakwa melakukan permintaan uang kepada kepada rekan Djoko Soegiharto Tjandra, terdakwa pengusaha Tommy Sumardi, dibacakan dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (3/11/2020), dalam perkara dugaan tindak pidana gratifikasi untuk menghapus status red notice Djoko Soegiharto Tjandra.

Baca Juga: Pilpres AS Joe Biden Menang, Diprediksi Rupiah Menguat Lagi

Atas pemeriksaan ulang dari JPU, menurut Awi itu boleh saja, namun ditegaskan bahwa didalam BAP yang dikirimkan dari Polri tidak ada pernyataan saksi maupun terdakwa lainnya yang menyatakan terdakwa Napoleon meminta uang. 

"JPU kan boleh memeriksa lagi dan yang jelas itu tidak ada dalam BAP (berkas perkara),” kata Awi.

Baca Juga: Masih Bisa Panjang dari Gisel dan Young Lex, Ini Artinya

Menanggapi sanggahan dari Polri, Jampidsus Ali menegaskan bahwa JPU tidak boleh menyelundupkan kalimat tertentu maupun mengarang isi dakwaan dan dibacakan di Pengadilan.

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x