"Tidak bisa itu, kalau surat dakwaan itu asalnya dari berkas perkara yang sah dan dibuat atas sumpah jabatan oleh penyidik," tandas Ali.
“Kita ikuti saja persidangannya sampai akhir seperti apa nanti," ujar Karopenmas Polri, Awi, menghindari silang pendapat ini. (***)