INDOBALINEWS - Jeruji penjara tak menghalangi penyatuan cinta dua sejoli dalam ikatan suci pernikahan. Inilah ungkapan yang pas untuk sepasang kekasih yang keduanya berada dalam penjara karena kasus narkoba.
Ida Bagus PAP, berusia 28 tahun dan Des PS, 29 tahun adalah pasangan kekasih yang masih berstatus tersangka dalam kasus narkoba. Keduanya hingga kini masih tengah disidik oleh penyidik satuan narkoba Polresta Denpasar.
Baca Juga: Jumlah Positif Terpapar Covid-19 di Bali Capai 12.337 Orang, Update Selasa 10 November 2020
Menurut Kasubag Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukad seperti yang dikutip oleh indobalinews.com kedua tahanan masih tetap bisa melangsungkan perkawinan atau mesakapan pada Selasa 10 November 2020.
"Upacara pernikahan ini dalam bentuk mebyukaonan setelah orang tua laki-laki mengajukan permohonan izin pernikahan," ujar Iptu I Ketut Sukad.
Baca Juga: Polisi Bekuk Pencuri Uang Sesari di Pura
Ditambahkannya juga, orangtua sang mempelai pria sebelumnya meminta izin pihak Polresta Denpasar untuk memakai tempat dan meminta kesediaan toleransi waktu untuk melangsungkan perkawinan di Rutan Polresta Denpasar.
Dan setelah mendapat persetujuan dari Bapak Kapolresta Denpasar, maka pada hari selasa tanggal 10 November 2020 sekitar jam 12.00 telah dilangsungkan perkawinan / mesakapan dalam bentuk mebyukaonan yang dipuput oleh Ida Ayu Widiari asal Singaraja.
Baca Juga: Habib Rizieq Tiba di Indonesia, Pengamat Hukum Pertanyakan Kasusnya