Baca Juga: Viral Video Syur Mirip Artis, Gisel Bungkam Setelah Diperiksa 5 Jam
Sementara itu menanggapi putusan hakim, setelah berkoordinasi dengan tim penasehat hukum, Jerinx mengutarakan pikir-pikir dulu. "Saya mengutarakan pikir-pikir yang mulia," ujar Jerinx.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengutarakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.
Baca Juga: Kapolda Bali Irjen Pol Petrus R Golose Dimutasi
Pada tuntutan sebelumnya, Jerinx dituntut jaksa dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda 10 juta rupiah subsidair tiga bulan.
Baca Juga: Malam Minggu di Pantai Uluwatu Bali, 13 Mahasiswa Terjebak Air Laut Pasang
Jerinx dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).(***)