Beberapa Negara Berkompetisi Atur AI, Berikut Daftarnya

23 September 2023, 12:15 WIB
Ilustrasi kecerdasan buatan (AI) /Reuters

INDOBALINEWS - Pemerintah mengalami kerumitan dalam menyetujui undang-undang yang mengatur penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI). Kemajuan pesat AI seperti ChatGPT OpenAI mendapatkan dukungan dari Microsoft. 

Dilansir Antaranews.com dari Reuters, berikut langkah-langkah terkini yang diambil oleh badan-badan pemerintahan nasional dan internasional dalam mengatur tool AI:

Australia
*Merancang regulasi

Australia berencana mengharuskan mesin pencari merancang sandi-sandi baru guna mencegah penyebaran materi pelecehan seksual terhadap anak yang dibuat oleh AI dan produksi versi deepfake dari materi yang sama, kata badan regulasi internet negara itu pada 8 September 2023.

Baca Juga: Bule Inggris Dideportasi gegara Langgar Lalu Lintas, Sempat Dorong dan Tampar Polisi

Inggris
*Merancang regulasi

Otoritas Persaingan dan Pasar Inggris (CMA) pada 18 September 2023 menetapkan tujuh prinsip yang dirancang untuk memaksa pengembang agar akuntabel, mencegah perusahaan-perusahaan teknologi raksasa (Big Tech) mengikatkan teknologi AI dalam platform-platform mereka, dan menghentikan perilaku anti-persaingan seperti bundling.

Prinsip-prinsip yang diusulkan yang diajukan enam pekan sebelum Inggris menyelenggarakan pertemuan puncak keselamatan AI global itu akan mendukung pendekatan Inggris terhadap AI ketika dalam beberapa bulan ke depan lembaga ini mendapatkan wewenang baru dalam mengawasi pasar digital.

Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Film Dewasa Displit Jadi Dua Berkas, Keterangan Ahli Siap Jerat Pelaku Lain

China
*Menerapkan regulasi sementara

China menerbitkan serangkaian langkah sementara mulai 15 Agustus, yang mewajibkan para penyedia layanan menyerahkan penaksiran keamanan dan menerima izin sebelum merilis produk AI ke pasar.

Setelah mendapat persetujuan pemerintah, empat perusahaan teknologi China, termasuk Baidu dan SenseTime Group, meluncurkan chatbot AI masing-masingnya ke publik pada 31 Agustus.

Baca Juga: Pasca Pandemi 40% Anak Usia Sekolah Butuh Kacamata Akibat Tingginya Penggunaan HP

Uni Eropa
*Merancang regulasi

Anggota parlemen Uni Eropa, Brando Benifei, yang memimpin negosiasi Undang-Undang AI dalam blok kawasan itu, pada 21 September mendesak negara-negara anggota Uni Eropa agar berkompromi dalam bidang-bidang utama guna mencapai kesepakatan akhir tahun ini.

Para anggota parlemen Uni Eropa pada Juli menyetujui perubahan rancangan undang-undang tersebut dan kini membahas rinciannya bersama negara-negara Uni Eropa sebelum rancangan regulasi itu menjadi undang-undang.

Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen pada 13 September menyerukan dibentuknya panel global untuk menaksir risiko dan manfaat AI, yang serupa dengan panel IPCC global yang memberikan informasi iklim kepada para pembuat kebijakan.

Baca Juga: Pengelolaan Pelabuhan Sanur akan Dilakukan Secara kolaboratif Antara Daerah dan Pusat

Prancis
*Menyelidiki kemungkinan adanya pelanggaran

Badan pengawas privasi Prancis, CNIL, pada April menyatakan sedang menyelidiki keluhan tentang ChatGPT setelah chatbot ini dilarang sementara di Italia.

G7
*Mencari masukan untuk regulasi

Pertemuan para pemimpin G7 di Hiroshima, Jepang, Mei silam mengakui perlunya tata kelola AI dan teknologi imersif. Mereka sepakat para menteri membahas teknologi tersebut sebagai "proses AI Hiroshima" dan melaporkan hasilnya akhir tahun ini.

Baca Juga: Pungutan 150 Ribu Bagi Turis Asing ke Bali, Ditanggapi Ketua ASITA Bali

Italia
*Menyelidiki kemungkinan adanya pelanggaran

Otoritas perlindungan data Italia berencana meninjau platform AI dan mempekerjakan ahli dalam bidang itu, kata seorang pejabat tinggi pada Mei.
ChatGPT bisa digunakan lagi oleh pengguna di Italia pada April setelah dilarang sementara karena otoritas perlindungan data nasional menyampaikan kekhawatiran pada Maret.

Jepang
*Menyelidiki kemungkinan adanya pelanggaran

Jepang memperkirakan akhir 2023 akan memberlakukan regulasi yang kemungkinan lebih mirip dengan AS dibandingkan regulasi yang ketat yang dirancang Uni Eropa, kata seorang pejabat pada Juli.

Badan pengawas privasi negara itu menyatakan Juni lalu bahwa mereka telah memperingatkan OpenAI agar tidak mengumpulkan data sensitif tanpa izin.

Baca Juga: Tingkat Hunian Hotel dan Villa Mewah di Kawasan ITDC Nusa Dua, Capai 80 Persen Lebih

Polandia
*Menyelidiki kemungkinan adanya pelanggaran

Badan Perlindungan Data Pribadi Polandia (UODO) pada 21 September mengaku sedang menyelidiki OpenAI atas keluhan bahwa ChatGPT melanggar undang-undang perlindungan data Uni Eropa. Pengadu yang tidak disebutkan namanya menyebutkan OpenAI tidak mengoreksi informasi palsu tentang mereka yang dihasilkan oleh ChatGPT.

Spanyol
*Menyelidiki kemungkinan adanya pelanggaran

Badan perlindungan data Spanyol pada April menggelar penyelidikan awal mengenai kemungkinan pelanggaran data yang dilakukan ChatGPT.

Baca Juga: Unismuh Makassar dan Kanazawa Institute of Technology Teken MoU Penelitian dan Pendidikan

PBB
*Merancang regulasi

Dewan Keamanan PBB mengungkapkan diskusi formal pertamanya mengenai AI di New York pada Juli, membahas penerapan AI dalam bidang militer dan non-militer, yang "bisa menimbulkan akibat yang sangat serius bagi perdamaian dan keamanan global", kata Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres.

Juni lalu Guterres mendukung proposal beberapa eksekutif AI agar PBB membentuk badan pengawas AI seperti Badan Energi Atom Internasional. Dia juga telah mengumumkan bahwa
badan penasihat AI tingkat tinggi yang meninjau regulasi tata kelola AI, segera bekerja mulai akhir tahun ini.

Baca Juga: Bule Rusia Mabuk dan Ngamuk di Kos, Dimaafkan Pemilik Kos, Ternyata Ketahuan Overstay

Amerika Serikat
*Mencari masukan untuk regulasi

Kongres AS menyelenggarakan dengar pendapat soal AI antara 11 dan 13 September 2023 dan sebuah forum AI yang menampilkan CEO Meta Platforms Mark Zuckerberg dan CEO Tesla Elon Musk.

Lebih dari 60 senator ambil bagian dalam dengar pendapat itu ketika saat itu Musk menyerukan adanya "wasit" untuk AI. Para anggota dewan legislatif mengatakan ada kesepakatan universal mengenai perlunya regulasi pemerintah dalam teknologi ini.

Pada 12 September 2023, Gedung Putih mengatakan Adobe, IBM, Nvidia dan lima perusahaan lainnya telah menandatangani komitmen sukarela mengatur AI yang dikeluarkan Presiden Joe Biden. Namun, hal ini masih memerlukan langkah-langkah seperti memberi watermark pada konten yang dihasilkan AI.

Baca Juga: HKN ke 59, Dinas Kesehatan Denpasar Dekatkan Pelayanan pada Masyarakat

Hakim Pengadilan Distrik Washington DC Beryl Howell pada 21 Agustus memutuskan bahwa karya seni yang dibuat oleh AI tanpa masukan manusia tidak bisa dilindungi hak cipta, sesui dengan hukum yang berlaku di AS.

Komisi Perdagangan Federal AS pada Juli membuka penyelidikan terhadap OpenAI atas tudingan bahwa OpenAI melanggar undang-undang perlindungan konsumen.***

Baca Juga: KSP Moeldoko Ketemu Pj Gubernur Bali, Bahas 3 Skema Urai Kemacetan di Sanur

Editor: Ronatal Siahaan

Sumber: Reuters

Tags

Terkini

Terpopuler