Berkas Perkara Kasus Film Dewasa Displit Jadi Dua Berkas, Keterangan Ahli Siap Jerat Pelaku Lain

- 23 September 2023, 08:19 WIB
Sejumlah pria dan wanita pemeran film dewasa menjalani pemeriksaan. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menspit berkas perkaran menjadi dua.
Sejumlah pria dan wanita pemeran film dewasa menjalani pemeriksaan. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menspit berkas perkaran menjadi dua. /PMJ News/Fajar/

INDOBALINEWS - Berkas perkara kasus film porno displit (pemecahan perkara -red) menjadi dua berkas oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus,(Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Syafri Simanjuntak , satu berkas untuk lima tersengka dan satunya lagi masih menunggu keterangan ahli untuk menjerat pelaku lainnya.

"Jadi berkas perkara akan kita 'split'," ujar Kombes Pol Ade Syafri Simanjuntak kepada pers di Jakarta, Jumat 22 September 2023.

Baca Juga: Pasca Pandemi 40% Anak Usia Sekolah Butuh Kacamata Akibat Tingginya Penggunaan HP

Ade Safri menjelaskan, berkas perkara pertama untuk lima tersangka, yakni I sebagai sutradara, JAAS (kameramen), AIS (editor film), AT sebagai "sound enginering' dan SE sebagai sekretaris
sekaligus pemeran (talent). Saat ini, berkas tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Sementara berkas kedua masih menunggu keterangan ahli untuk menjerat pelaku lain dengan pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," kata Ade Safri. Selain itu, Ade Safri juga menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi awal dengan sejumlah ahli seperti ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), ahli pidana dan ahli pornografi.

Baca Juga: Kisruh Konflik Rempang, KSP Moeldoko: Memang Kita Sering Begitu, Komunikasi Kurang Tepat

"Minggu ini kita telah melakukan koordinasi awal dengan tiga ahli dari ITE, pidana maupun pornografi masing-masing dua ahli. Sudah kita lakukan koordinasi Insya Allah minggu depan kita jadwalkan pemeriksaan para ahli," katanya dilansir Antara.

Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara tahap pertama lima tersangka kasus film pornografi ke Kejati DKI Jakarta. “Tanggal 8 September untuk pengiriman berkas perkara tahap pertama oleh penyidik ke JPU (penelitian berkas perkara oleh JPU),” kata Ade Safri.

Baca Juga: Cek Kisah Cinta dan Keberuntungan Libra, Scorpio dan Sagitarius di Ramalan Zodiak Jumat, 22 September 2023

Penyidik masih menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh JPU. Jika sudah dinyatakan lengkap, penyidik akan melakukan pengiriman berkas perkara tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati DKI Jakarta.

“Untuk yang berkas lima tersangka, tinggal menunggu hasil penelitian berkas perkara JPU, kalau sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, baru kita akan lakukan tahap II (pengiriman tersangka dan barang bukti) ke JPU,” kata dia. ***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x