Ibadah Haji 2021 Batal: Calon Jemaah Bisa Menarik Biaya Pelunasan, Begini Caranya

- 5 Juni 2021, 07:07 WIB
Potret pelaksanaan ibadah haji dengan penerapan protokol kesehatan di Masjidil Haram, Makkah.
Potret pelaksanaan ibadah haji dengan penerapan protokol kesehatan di Masjidil Haram, Makkah. /STR/AFP

INDOBALINEWS – Pemerintah melalui Kementerian Agama telah memutuskan pembatalan pemberangkatan jemaah ibadah haji dan memberikan kesempatan bagi yang ingin menarik biaya pelunasan perjalanan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Dalam keputusan tersebut juga dijelaskan calon jemaah haji dapat menarik setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan. 

Baca Juga: Ibadah Haji Tahun Ini Batal Lagi, Calhaj di Bali Berdoa Panjang Umur

Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman mengatakan calon jemaah haji dapat mengajukan permohonan penarikan Bipih dengan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” katanya, dikutip dari laman nu.or.id, Sabtu 5 Juni 2021.

Kata dia calon jemaah haji dapat menarik dana pelunasan tersebut dengn tujuh tahapan. Pertama, jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat berikut:  a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih; b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya; c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

Kedua, permohonan diverifikasi dan divalidasi Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Baca Juga: Ibadah Haji 2021, Arab Saudi Mengizinkan, tetapi Tak Disebut Negara Mana Saja yang Diperbolehkan

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: NU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x