Secara terpisah, dua pria, berusia 45 dan 63 tahun, telah ditahan lantaran diduga terlibat serangkaian kasus kecurangan serta bersekongkol untuk mendapatkan informasi pribadi secara ilegal.
Antara 3 Mei dan 12 Mei lebih dari 60 laporan dibuat oleh korban yang diduga ditipu setelah menanggapi iklan pekerjaan yang diposting di platform e-commerce. Korban tersebut mengalami kerugian sekitar $236.000.
Dalam iklan lowongan kerja tersebut, para korban diberitahu bahwa mereka harus berbelanja online terlebih dahulu dengan menggunakan uang mereka sendiri.
Mereka dijanjikan bahwa pembayaran untuk barang-barang beserta komisi akan disetorkan kemudian ke rekening bank mereka.
Baca Juga: Kaca Mobil Dikeprok Maling Saat Ditinggal Makan 30 Menit, Rp15 Juta Melayang
Setelah satu atau dua upaya berhasil, mereka diberitahu untuk melakukan pembelian yang lebih besar tetapi kemudian tidak diberi kompensasi.
Dalam penyelidikan itu petugas kepolisian menemukan lelaki berumur 63 tahun, pengecer ponsel, menggunakan informasi pelanggan untuk mendaftar ke saluran seluler tanpa sepengetahuan mereka, dan menjual kartu prabayar kepada orang lain, termasuk pria berusia 45 tahun itu.
Lelaki berusia 45 tahun itu konon memasok kartu prabayar kepada klien luar negeri yang diyakini sebagai pelaku penipuan. Dia bakal didakwa di pengadilan pada Sabtu.***