Sudah 3 Kali, Aktor Revaldo Ditangkap Polisi karena Narkoba Lagi

13 Januari 2023, 20:01 WIB
Ketiga Kalinya! Aktor Revaldo Ditangkap Kasus Narkoba, Terancam Terjerat Pasal Berlapis /Tangkap layar Instagram @revaldo.f.s.p

INDOBALINEWS - Candu narkoba tampaknya sudah mengukung aktor Revaldo. 

Pasalnya beberapa hari lalu ia tertangkap polisi lagi untuk ketiga kalinya dalam pusaran kasus yang sama yaitu narkoba.

Seperti yang dikatakan oleh Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, bahwa pihaknya telah enetapkan aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: PSM Makassar vs PSS Sleman Fix di Gelar Tanpa Penonton

"Status Saudara R tersangka," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat 13 Januari 2023 dilansir dari Antara.

Diungkapkannya juga hasil tes urine yang bersangkutan menyatakan positif mengandung methamfetamina dan amphetamina dan THC.

Kepada penyidik Revaldo juga mengaku telah mengonsumsi narkotika sejak September 2022 dengan frekuensi empat kali dalam sepekan.

Baca Juga: Ayo Tonton WSBK 2023 di Mandalika Lombok, Catat Tanggalnya

Revaldo ditangkap pada Selasa 10 Januari 2033 pagi sekitar pukul 04.30 WIB di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

Dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti antara lain tiga plastik klip berisi ganja masing-masing seberat 0,51 gram, 0,33 gram dan 0,39 gram, serta dua butir pil ekstasi.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Revaldo yakni Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Baca Juga: Detik -Detik Penyelundup Berlian Ratusan Butir Terciduk Petugas di Bandara Ngurah Rai Bali

Penangkapan ini menjadi ketiga kalinya Revaldo berurusan dengan aparat penegak hukum terkait penyalahgunaan narkotika.

Revaldo pertama kali ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jaksel pada 10 April 2006.

Yang bersangkutan kemudian menjalani proses hukum dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Juga: Liga 2 Resmi Dihentikan, Ini Penjelasan PSSI

Kemudian pada 20 Juli 2010 yang bersangkutan kembali ditangkap oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Revaldo tertangkap tangan membawa sabu sebanyak 50 gram di Jakarta Barat, Selasa 20 Juli 2020.

Baca Juga: Ferry Irawan Tersangka Dugaan KDRT terhadap Venna Melinda, Polda Jatim Surati untuk Datang Senin Depan

Polisi menciduk artis Ibu Kota itu saat bertransaksi pembelian sabu dengan seorang bandar narkoba.

Pada kasus kedua tersebut majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Revaldo.***

 

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler