Siaran Langsung Prosesi Pernikahan Atta-Aurel Diprotes, Begini Alasan KNRP

- 13 Maret 2021, 21:07 WIB
Undangan Pernikahan Atta dan Aurel yang beredar
Undangan Pernikahan Atta dan Aurel yang beredar /Klik seleb.com/

"Padahal jelas-jelas isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas," kata KNRP.

KNRP menyesalkan KPI tidak mau bertindak sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11, yang berbunyi "Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik" dan Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat 2 yang menyatakan, "Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik."

Baca Juga: Tertangkap, WNA Rusia Buronan Interpol, Pindah Pindah Vila Selama Pelarian

KNRP juga menyesalkan sikap KPI yang abai terhadap keberatan dan kritik masyarakat melalui media sosial, hanya pasif menunggu aduan di saluran pengaduan resmi KPI.

"Bukankah seharusnya KPI yang mewakili kepentingan masyarakat tidak perlu menunggu aduan resmi publik apabila secara nyata dan jelas-jelas melihat pelanggaran frekuensi publik di depan mata?" tulis KNRP.

Selanjutnya, KNRP menyatakan akan terus mengawasi dan memantau kinerja Komisioner KPI dan mengingatkan tentang kewajiban KPI untuk secara kritis dan bekerja sungguh-sungguh melaksanakan kewenangan bila melihat situasi yang merugikan publik di bidang penyiaran.***

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah