Siaran Langsung Prosesi Pernikahan Atta-Aurel Diprotes, Begini Alasan KNRP

- 13 Maret 2021, 21:07 WIB
Undangan Pernikahan Atta dan Aurel yang beredar
Undangan Pernikahan Atta dan Aurel yang beredar /Klik seleb.com/

Namun acara tayangan langsung ini menuai protes dari Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP). KNRP menolak rencana penayangan langsung acara lamaran hingga pernikahan selebritas, Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar, yang daftarnya telah beredar bulan ini.

Dalam daftar yang telah beredar, proses lamaran, siraman, pengajian hingga akad nikah kedua selebritas itu akan ditayangkan mulai 13 Maret hingga 4 April, sebagian besar adalah tayangan langsung.

Bayu Wardhana dari Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran Sabtu 13 Maret 2021 mengatakan ini bukanlah pertama kalinya pernikahan selebritas disiarkan secara langsung di televisi. "Ini akan jadi yang sekian kali, itulah mengapa kami menyayangkan," tutur Bayu seperti yang dikutip indobalinews.com dari Antara.

Baca Juga: Kisah Viral Pasangan Dokter Sultan, Punya 25 ART Salah Satunya Khusus Beli Galon

Dia berharap kali ini Komisi Penyiaran Indonesia bisa mencegahnya sejak awal alih-alih baru memberi peringatan setelah tayangan tersebut hadir. "Asumsinya begini, kalau di YouTube (tayang) terserah (durasi), ini frekuensinya kan terbatas. Ini kan sumber daya alam milik negara yang digunakan. Boleh saja infotainment tayang, tapi proporsional," jelas dia.

Pihaknya menyayangkan bila ada siaran langsung dengan porsi berlebihan untuk hal-hal yang tidak menyangkut kepentingan publik, tapi semata-mata demi mendapatkan rating. "Seharusnya bisa dilakukan yang lain, apalagi di situasi pandemi, mestinya untuk informasi pandemi, seperti vaksin.

Baca Juga: Ini Kronologi Tewasnya Pedagang Keripik di Bali Dihantam Tabung Gas Elpiji

Dalam pernyataan resmi, Komisi Nasional Reformasi Penyiaran yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, sekitar 160 akademisi dan penggiat masyarakat sipil, menyatakan sikap menolak keras rencana seluruh penayangan yang tidak mewakili kepentingan publik secara luas meski menggunakan frekuensi milik publik.

KNRP juga menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia Pusat yang tidak segera menghentikan kegiatan tersebut, dan menunggu secara pasif hingga tayangan hadir kemudian baru memberikan penilaian.

Baca Juga: Kecelakaan Bus Sumedang : Diselidiki Kelebihan Muatan Hingga Supir Pakai Aplikasi Peta Online

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah