Dari Bali Pakai Jalur Darat, Jerinx Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

- 13 Agustus 2021, 21:46 WIB
Jerinx SID Ditemani Nora Alexandra Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Atas Kasusnya dengan Adam Deni Geraka
Jerinx SID Ditemani Nora Alexandra Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Atas Kasusnya dengan Adam Deni Geraka / PMJ News/ Yeni


INDOBALINEWS - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID, akhirnya tiba di Polda Metro Jaya setelah menempuh perjalanan cukup jauh menggunakan jalur darat dari Bali ke Jakarta.

Didampingi Sang Istri Nora Alexnadra, Jerinx membuktikan janjinya yang menyatakan akan memenuhi panggilan polisi.

Mengenakan kaus merah dan mengenakan masker Drummer Superman Is Dead (SID) itu, tiba di Polda Metro Jaya sekira pukul 19.00 WIB.
 
Baca Juga: Batal Turun ke Jalan, PB HMI Kubu Abdul Muis Ungkap Delapan 'Dosa Pemerintah'

Selain Nora Alexandra, Jerinx juga didampingi kuasa hukumnya.  

Dilansir dari Pikiran-rakyat.com, Jerinx SID mengakui dirinya dalam kondisi yang baik.

"Sehat terima kasih," kata Jerinx di Polda Metro Jaya, Jumat 13 Agustus 2021.

Baca Juga: Banyak Jihadis asal Inggris Bergabung dengan Pejuang Taliban Melawan Pemerintah Afghanistan

Terkait pemeriksaan ini, ia tidak ada persiapan khusus. Namun dia memastikan akan siap menjalani pemeriksaan oleh penyidik

"Jadi saya menegaskan malam ini saya tiba di Jakarta untuk memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya," ucapnya.

Kedatangannya ke Polda Metro Jaya sesuai dengan janji dan sesuai dengan keinginannya sendiri untuk menyelesaikan persoalan.

Baca Juga: Fadli Zon Nilai Tema Lomba Hari Santri Nasional Menunjukkan Dangkalnya BPIP Memahami Islam dan Pancasila

Tegas dia menyatakan tidak ada yang namanya jemput paksa atau mangkir, itu karena memang dirinya belum bisa memenuhi syarat untuk vaksin karena punya riwayat.

Diketahui, Jerinx dilaporkan oleh Adam Deni. Kasus bermula ketika Jerinx menuding sejumlah selebritas di Tanah Air telah mempromosikan Covid-19.

Atas tudingan tersebut, Adam melalui akun instagram meminta Jerinx untuk menunjukkan data dan bukti.

Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD Persilakan Komnas HAM Bekerja dengan Baik sebagai Lembaga Independen

Diduga, Jerinx telah menghubungi Adam Deni dan melakukan pengancaman akan menginjak kepala Adam di trotoar.

Dengan ancaman itu, Jerinx diduga melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.*** ( Muhammad Rizky Pradila/Pikiran-rakyat.com)

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com berjudul: Didampingi Nora Alexandra, Jerinx Penuhi Panggilan Polisi: Tidak Ada Mangkir

Editor: R. Aulia

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x