Menko Polhukam Mahfud MD Persilakan Komnas HAM Bekerja dengan Baik sebagai Lembaga Independen

- 12 Agustus 2021, 23:12 WIB
Mahfud MD menyebutkan tiga kesabaran, salah satunya adalah sabar menghadapi musibah yang terjadi.
Mahfud MD menyebutkan tiga kesabaran, salah satunya adalah sabar menghadapi musibah yang terjadi. /Tangkapan layar Instagram/Mahfud MD/

INDOBALINEWS- Menko Polhukam Mahfud MD mempersilakan Komnas HAM bekerja sebaik-baiknya sebagai lembaga yang independen.

Menurut Mahfud MD Komnas HAM harus bekerja dengan baik agar bisa dipercaya.

"Rakyat juga harus percaya kepada lembaga ini sekurang-kurangnya secara formal konstitusional," ujarnya dilansir dari Pikiran-rakyat.com.

Baca Juga: Menko Marves Luhut Pandjaitan MInta Semua Kabupaten dan Kota di Bali Bangun Isoter

Pemerintah sebetulnya tidak bisa melangkahi wewenang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Pemerintah tetap tidak bisa melangkahi wewenang Komnas HAM sehingga mari kita pemerintah dan rakyat perkuat posisi Komnas HAM untuk perlindungan HAM karena itu sudah tugas Konstitusional," kata Mahfud MD saat menjadi pembicara dalam Laporan Tahunan Komnas HAM 2020 secara virtual, Kamis, 12 Agustus 2021.

Melalui reformasi Indonesia tengah berusaha melindungi HAM dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga: Pariwisata Belum Pulih, Penerimaan DJP Bali Capai Rp 4,04 Triliun Alami Penurunan 20,6 Persen

Pihaknya membentuk Komnas HAM dengan tugas dan wewenang dan fungsinya.

Mari kita bangun kepercayaan terhadap lembaga ini," ajaknya

Jila ada masalah yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia silahkan Komnas HAM nanti yang meminta pemerintah untuk menindaklanjuti.

Baca Juga: Sambut HUT Ke-76 RI, Animator Cilik asal Bali Hadirkan Animasi 'Aku Kamu dan Dia'

Mahfud MD mempersilakan Komnas HAM bekerja sebaik-baiknya sebagai lembaga yang independen.

Sesuai amanat UU, rekomendasi Komnas HAM tentang hasil kerjanya di dalam penegakan HAM akan ditindaklanjuti oleh pemerintah sesuai dengan prosedur yang tersedia.

Ditegaskan pemerintah tetap tidak bisa melangkahi wewenang Komnas HAM sehingga pemerintah dan rakyat harus memperkuat posisi Komnas HAM untuk perlindungan HAM.

Baca Juga: Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu Ingin Tes PCR Digratiskan untuk Rakyat

Sebab sudah tugas konstitusional ketika melakukan ketatanegaraan. Bahkan melalui reformasi pemerintah melindungi HAM dengan sebaik-baiknya.

"Untuk itu kita membentuk Komnas HAM dengan tugas dan wewenang dan fungsinya, mari kita bangun kepercayaan terhadap lembaga ini," kata dia.

Saat ini, ada dua produk hukum yang sangat kuat tentang HAM yaitu adopsi materi penting di dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 dan UU tentang Pengadilan HAM yaitu UU Nomor 26 tahun 2000.

Baca Juga: Baliho Tokoh Politik Marak, Fadli Zon: Menunjukkan Tidak Percaya Diri Hadapi Pilpres 2024

Dari situ kata dia, hampir semua Konvensi Internasional yang dilahirkan oleh PBB diadopsi di UU Nomor 39 Tahun 1999 itu.

"Kemudian baju hukum Komnas HAM tidak lagi hanya menggunakan Kepres. Tapi diberi baju hukum, UU dengan tugas fungsi dan wewenang yang kuat diberikan kepada Komnas HAM agar dilakukan oleh Komnas HAM secara independen," katanya.

"Jadi sudah punya instruksi dua alat hukum nih Komnas HAM, satu UU Nomor 39 Tahun 1999 kemudian UU Pengadilan HAM UU Nomor 26 2000," katanya menambahkan.*** ( Amir Faisol/Pikiran-rakyat.com)

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com berjudul: Mahfud MD Sebut Pemerintah Tidak Bisa Langkahi Wewenang Komnas HAM

Editor: R. Aulia

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x