Syarat Rehabilitasi , Artis Ardhito Pramono Jalani Asesmen di BNNP

- 18 Januari 2022, 11:15 WIB
 Ardhito Pramono.
Ardhito Pramono. /Portal Pati

INDOBALINEWS - Artis Ardhito Pramono, tersangka kasus penyalahgunaan narkotika pada Selasa 18 Januari 2022, menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).

Kuasa Hukum Ardhito, Adit mengatakan assesmen di BNNP ini dikalukan sebagai syarat untuk rehabilitasi.

"Hari ini ke BNNP. Dhito udah 'swab' ya pagi ini. Hasilnya negatif. Mudah-mudahan hasilnya bagus asesmennya," kata Adit saat mendampingi klienya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa 18 Januari 2022.

Baca Juga: Lagi, Seorang Jurnalis Tewas Ditembak Mati

Ardhito yang berangkat dari ruang tahanan Polres Metro Jakarta Barat menuju BNNP tidak banyak berkata-kata saat diberondong banyak pertanyaan awak media. Begitu juga sang kuasa hukumnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ardhito Pramono sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Ardhito membeli ganja dari seseorang yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Baca Juga: Sinergi Lintas Lembaga untuk UMKM SIAP QRIS, Bali Bangkit

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan, penangkapan Ardhito bermula ketika Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran ganja di kawasan Kebon Jeruk.

Berawal dari pengungkapan itu, polisi menyelidiki aliran peredaran ganja. Pengungkapan itu berujung kepada nama Ardhito yang menjadi salah satu orang yang menggunakan ganja tersebut.

Polisi kemudian menangkap Ardhito di kediamannya di Jakarta Timur pada Rabu 12 Januari 2022.

Baca Juga: Nusantara Jadi Nama Ibu Kota Negara, Ketua Pansus: Sudah Melalui Pertimbangan Historis hingga Filofofis

Ardhito ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat guna dilakukan pemeriksaan.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam, dan satu buah telepon seluler (ponsel) Iphone12.

Atas perbuatannya, AP terancam dijerat dengan pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun. ***

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x