Lihat Iklan Rokok di Jalan, Bupati Klungkung Suwirta Langsung Cabuti Spanduk

- 7 Januari 2022, 10:09 WIB
Bupati Klungkung Suwirta (atas) saat cabuti spanduk ikaln roko di warung pinggir jalan, Kamis 6 Januari 2022.
Bupati Klungkung Suwirta (atas) saat cabuti spanduk ikaln roko di warung pinggir jalan, Kamis 6 Januari 2022. /Dok Rohmat

INDOBALINEWS - Meski sudah lama diberlakukan pelarangan pemasangan iklan rokok di wilayah Kabupaten Klungkung, tetap saja masih ada oknum yang memasangnya mencolok mata di pinggir jalan.

Tak urung, saat melintas dan melihat keberadaan iklan rokok yang lumayan mencolok mata dengan warna terang, Bupati Klungkung Suwirta tak segan-segan naik cabuti spanduk tersebut.

Seperti yang dilakukan Bupati Suwirta saat melintas di Dusun Payungan, Desa Selat, Klungkung, Kamis 6 Januari 2022 dalam acara penyerahan bantuan RS Rutilahu, ia melihat pada warung-warung di sepanjang Jalan Payungan, Desa Selat terpampang stiker dan spanduk iklan rokok.

Baca Juga: 3 Jalur Dapatkan Vaksin Booster yang Dimulai 12 Januari 2022

Tanpa menunggu lama Bupati Suwirta meminta izin kepada pemilik warung langsung mengambil tindakan dengan membuka paksa stiker iklan rokok tersebut.

Dalam kesempatan itu, Suwirta meminta kepada pemilik warung untuk tidak coba-coba menempelkan iklan rokok.

Mengingat Klungkung telah mengikrarkan diri sebagai daerah tertib Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini dibuktikan dengan ditegakkannya Perda No 1 Tahun 2014 tentang KTR, Perbub No 5 tahun 2016 tentang reklame rokok dan pelaksanaan KTR. Serta SK Bupati No 22 tahun 2017 tentang Tim Pembina KTR.

Baca Juga: Pemberangkatan Jamaah Ibadah Umrah Kembali Dibuka 8 Januari 2022

Selain itu ia juga meminta dan memohon kepada para distributor dan seles rokok untuk tidak memasang iklan rokok di warung-warung maupun kios di Kabupaten Klungkung.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x