Baca Juga: Bali United AkHiri Kontrak Wawan Hendrawan, Siapa Pelapis Nadeo Argawinata?
"Kami kemas itu dalam program DESTAR, sudah ada MoU, dilanjutkan PKS, selama tiga tahun, melalui berbagai kegiatan untuk mendorong pencapaian target RPJPN," imbuh Made Kerta Duana.
Pada bagian lain, disampaikan, sejatinya Kota Denpasar sudah melakukan inisiasi jauh sebelumnya dalam penarpan KTR maupun peniadaan iklan rokoh di luar ruang hingga pelarangan iklan rokok di retail modern.
"Ini sedang berjalan, beberapa hal ditekankan, bagaimana meningkatkan kepatuhan KTR, karena kita belum mencapai target," imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Dr Ni Putu Ayu Swandewi Astuti menambahkan tantangan lainnya dihadapi perlunya revisi Perda KTR No 7 Tahun 2013 yang sudah berusia lebih dari lima tahun, sehingga perlu dilakukan evaluasi dan penyesuaian dengan kondisi dan tantangan.
Baca Juga: Bali Raih Predikat BB dalam Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Satu Satunya Pemprov yang Naik Tingkat
"Revisi misalnya, meski secara nasional sudah ada penyesuaian terkait rokok elektrik yang dahulu sebatas produk esensial, produk tembakau, jadi yang dianggap liquid-nya, kini tidak hanya itu tetapi semua produk rokok eletrik, "imbuh Ayu Swandewi Astuti.
Demikian juga, revisi terkait pelarangan iklan di dalam kawasan, dahulu ada pengecualian, sekarang, tidak ada lagi pengecualian termasuk di dalam ruang toko modern.
"Di tempat umum, toko, tempat umum, duhulu, boleh ada iklan, atau dikecualikan, jadi perlu revisi Perda KTR," imbuhnya.