Hari Pilkada Serentak 9 Desember 2020 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional

28 November 2020, 09:31 WIB
Logo Pilkada Serentak 2020 yang menjadi Hari Libur Nasional /KPU.go.id

INDOBALINEWS - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 yang sejak lama direncanakan untuk tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020, mendapat dukungan dari banyak pihak walau banyak pihak juga menolak dengan pertimbangan pandemi Covid-19.

Pilkada Serentak 2020 ini melangsungkan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota.

Pemerintah pun telah mempertimbangkan untuk beri kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak 2020 kali ini, dengan menetapkan Hari Pilkada Serentak tanggal 9 Desember 2020 menjadi Hari Libur Nasional.

Baca Juga: Pernyataan Maaf dari Gerindra Kepada Presiden Jokowi Atas Kasus Edhy Prabowo

Dukungan pemerintah pusat tersebut dituangkan dalam sebuah Keputusan Presiden Keppres Nomor 22 Tahun 2020, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 November 2020. 

“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi  diktum KESATU Keppres tersebut.

Adapun diktum KEDUA Keppres tersebut menyatakan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020.

Baca Juga: ICW Kritik Jokowi, ‘Presiden Lebih Berhati-hati Dalam Memilih Orang Yang Akan Digandengnya!’

Untuk mengamankan pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan berlangsung di masa pandemi Covid-19 ini, Pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Bawaslu, TNI-Polri dan Satgas Penanganan Covid-19, akan memastikan semuanya sesuai protokol kesehatan.

“KPU berharap masyarakat pemilih tidak perlu khawatir untuk datang ke TPS, karena semua pengelolaan logistik yang dipakai dalam pemungutan suara di TPS sudah sesuai prokes,” tutur Dewa, Rabu (25/11/2020).

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Siap Diberi Label Halal, Telah Penuhi Aspek Produksi Obat Yang Baik

Berlanjutnya rencana pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ini , setelah sebelumnya Komisi II DPR bersepakat dengan menteri dalam negeri, ketua KPU, ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu untuk tetap melangsungkan Pilkada serentak 2020 pada 9 Desember 2020, dalam rapat kerjanya.

Kesepakatan tersebut dibuat untuk mengantisipasi munculnya klaster baru Covid-19 dalam perhelatan Pilkada Serentak 2020 ini.

Maka Komisi II DPR bersama menteri dalam negeri, ketua KPU RI, ketua Bawaslu RI, ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan pada tanggal 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Maradona Terbesar Di Dunia Antara Ronaldo dan Messi, Pele Tidak Bisa Dibandingkan Karena Beda Waktu!

Disisi lain Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin, menilai perlu kolaborasi yang kuat antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatasi maraknya sebaran hoaks atau berita bohong menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

"Kehadiran Kementerian Kominfo bersama KPU dan Bawaslu dalam meredam sebaran berita bohong menjelang dan pasca pilkada sangat penting," kata Azis Syamsuddin, di Jakarta, Jumat, seperti yang dikutip dari antaranews.

Baca Juga: Australia Buat Lompatan Kebijakan Dramatis Agar Warganya Yang Terdampar di Luar Negeri Bisa Pulang

Dia mengingatkan bahaya sebaran hoaks atau berita bohong menjelang Pilkada Serentak 2020, karena kalau tersebar dan dipercayai masyarakat, dapat menyebabkan perilaku publik yang tidak menguntungkan.

Azis menilai kolaborasi tiga lembaga tersebut minimal mampu menutup ruang kejahatan dunia maya yang terus merangsang adanya kekisruhan.

"Api kecil jika dibiarkan akan membesar. Ruang ini yang harus ditutup. Karena implikasinya jelas merugikan," ujarnya pula.(***)



Editor: Rudolf

Sumber: Setkab.go.id ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler