Habib Rizieq Shihab Akhirnya Ditahan Polisi

13 Desember 2020, 08:37 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. /RENO ESNIR/ANTARA

INDOBALINEWS - Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya akhirnya Imam Besar ormas Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, ditahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Minggu 13 Desember 2020 dini hari.

Baca Juga: Bali Masuk 10 Besar Provinsi Dengan Kenaikan Kasus Covid-19 Tertinggi Minggu ini

Seperti yang terlihat dari hasil jepretan pewarta foto Antaranews.com, Habib Rizieq tampak berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu dini hari.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020, Kapolres Cek Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Surat Suara

Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November 2020.

Baca Juga: Kadiv Humas Polri Ajak Masyarakat Bali Patuhi Prokes, Pulihkan Ekonomi & Pariwisata

Sementara itu sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Polda Metro Jayasudah  memfasilitasi kebutuhan Habib Rizieq Shihab (HRS) selama pemeriksaan sebagai tersangka atas dugaan kasus kerumunan Petamburan itu berlangsung.

Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Sabtu 12 Desember 2020

"Intinya hak-haknya tadi sudah diberikan. Dia makan,minum, shalat sudah kita berikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi Antaranews.com, seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.

Yusri mengatakan untuk memenuhi kebutuhan shalat HRS, pihaknya sudah menyediakan fasilitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Depresi Berat Bisma Ngamuk, Ini Tips Perlakukan Pengidap Gangguan Jiwa

 

Sebelumnya, HRS tiba di Mapolda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya. HRS mengaku dirinya tidak menyiapkan persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dengan statusnya yang kini tersangka.

"Persiapan apa, enggak ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab, selesai kan," katanya.

Baca Juga: Jangan Terjebak Ini Vaksin China Ini Vaksin Amerika, Kata Erick Thohir

Ia pun menjalani tes cepat COVID-19 dengan metode usap antigen dan mendapatkan hasil nonreaktif sehingga pemeriksaan pun dilangsungkan.

HRS dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Tim Hukum Jerinx Serahkan Memori Banding 72 Halaman, Kasus 'IDI Kacung WHO'

Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.(***)

Editor: Shira Ade

Sumber: Antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler