Buntut Tewasnya 6 Orang, Polri Wajib Dalami Kepemilikan Senpi Laskar FPI, Kata Pakar Hukum

10 Januari 2021, 09:04 WIB
Ilustrasi Senjata Api /pixabay

INDOBALINEWS - Kasus bentrokan antara Laskar FPI dan anggota polisi Polda Metro Jaya yang mengakibatkan enam orang tewas di Tol Jakarta Cikampek masih terus bergulir.

Dari hasil temuan investigasi Komnas HAM terunkap fakta anggota laskar FPI membawa senjata api saat terlibat bentrok dengan anggota Polda Metro Jaya di jalan tol KM 50 Karawang, Jawa Baratitu.

Baca Juga: Pilot Sriwijaya Air Yang Jatuh Dikenal Alim dan Santun, Punya Anak Bungsu Masih TK

Karenanya menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Prof. Indriyanto Seno Adji  Polri wajib mendalami kepemilikan senjata api dari anggota laskar FPI secara utuh.

"Jadi ini tidak sekedar kepemilikan senpi (senjata api) secara ilegal," kata Indrianto dalam keteranganya, Sabtu 9 Januari 2021 seperti yang dikutip indobalinews.com dari keterangan pers Polda Bali.

Baca Juga: Pura-Pura Bertamu Numpang Mandi, Residivis DPO Polres Semarang Gasak Motor dan HP di Bali

Ia juga berpandangan, dengan adanya pelanggaran hukum oleh laskar FPI yakni melakukan peyerangan terhadap petugas kepolisian dan membawa senjata api, justru menegaskan tidak adanya unlawful killing (pembunuhan di luar hukum).

"Justru adanya Noodweer atau tindakan pembelaan terpaksa oleh petugas karena adanya serangan yang melawan hukum dan membayakan jiwa petugas sehingga dilakukan tindakan proporsional petugas yang dibenarkan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tandas mantan Wakil Ketua Pansel KPK ini.

Baca Juga: Perubahan Syarat Masuk Bali via Darat, Wajib PCR 2x24 Atau Antigen 1x24 Jam Sebelum Berangkat

Sebelumnya, saat menyampaikan hasil investigasi, Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan, terjadi aksi kejar-kejaran. 

Juga saling serempet serta berujung saling serang dan kontak tembak antara mobil Laskar Khusus FPI dengan mobil Petugas. Terutama sepanjang jalan Internasional Karawang Barat, diduga hingga sampaiKM 49 dan berakhir di KM 50 Tol Jakarta Cikampek.

Baca Juga: Seorang DJ Nekat Bunuh Diri di Dekat Jembatan Suluban Pecatu Jimbaran Bali

"Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan untuk mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI," ujar Choirul Anam saat menyampaikan hasil investigasi.

Fakta yang ditemukan Komnas HAM yakni terdapat kendaraan Laskar FPI memiliki kesempatan menjauh dari petugas. Namun, kata Anam, hal tersebut tidak dilakukan. Temuan itu diperoleh dari tangkapan gambar CCTV milik Jasa Marga dan rekaman suara diperoleh.

Baca Juga: Denpasar dan Badung Terkena Pengetatan Aktivitas Warga Jawa-Bali 11-25 Januari 2021

"Ini yang juga penting salah satu temuan kami terdapat konteks kesempatan untuk menjauh oleh mobil FPI dari petugas, namun malah mengambil tindakan menunggu petugas," pungkas Anam.(***)

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler