Rencana Pemberlakuan Tilang Elektronik Ditindaklanjuti Kapolri

3 Februari 2021, 08:27 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Ketua MA seusai bersilaturahim membahas sejumlah persoalan diantaranya penyesuaian tilang elektronidengan Ketua MA sebagai sesama aparat penegak hukum. /Dok Polda Bali

INDOBALINEWS - Rencana program tilang elektronik yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mulai dibahas masalah penyesuaian-penyesuaiannya.

Hal itu menjadi salah satu pembicaraan yang dilakukan oleh Kapolri dengan Ketua MA Muhammad Syarifuddin.

Sebagai sesama Aparat Penegak Hukum (APH), Kapolri mengatakan perlu segera mengambil langkah penyesuaian ini.

Baca Juga: Mulai Hari Ini 3 Februari 2021 Arab Saudi Larang Masuk WNA 20 Negara

"Tilang elektronik yang tentunya merubah pola, yang biasanya dilaksanakan menggunakan sidang kemudian saat ini berubah menjadi langsung diputuskan di dalam sistem elektronik tersebut, sehingga perlu ada penyesuaian-penyesuaian," ujar Kapolri saat bertemu Ketua MA Selasa 2 Februari 2021 seperti yang dikutip oleh indobalinews.com dari rilis Polda Bali.

Tilang elektronik merupakan upaya Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri untuk memperbaiki citra polri.

Baca Juga: Ramalan Jelang Imlek : Tahun Kerbau Logam Jiwa Petarung Presiden Jokowi Muncul

Salah satunya dengan menghilangkan tindak langsung atau biasa disebut dengan tilang. Ke depan, Listyo akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di seluruh Indonesia.

Pertemuan dengan Ketua MA ini adalah sebagai lanjutan dalam rangkaian silaturahmi kepada pejabat tinggi negara usai resmi dilantik sebagai Kapolri.

Baca Juga: Bawa Kabur Motor Bule Rusia di Bali, Ternyata Pelaku Sudah 19 Kali Beraksi

"Banyak hal yang kami bicarakan dan diskusikan, antara lain beberapa program yang akan Polri laksanakan ke depan terkait dengan masalah tilang elektronik," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Mahkamah Agung, Jakarta.

 

Tidak hanya itu, bersama dengan ketua MA, Listyo Sigit juga membicarakan pengembangan pelayanan terpadu yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada publik.

Baca Juga: Pria Meninggal Dalam Kos Di Kuta Bali, Sempat Ingin Pulang Kampung ke Sulawesi

Seperti informasi proses hukum baik di Kepolisian, Kejaksaan hingga ke Pengadilan dengan memanfaatkan sistem aplikasi bersama.

Dengan begitu, Sigit mengatakan, penegak hukum tidak perlu lagi interaksi langsung dengan masyarakat sebagai bagian dari pencegahan rantai penularan Covid-19.

Baca Juga: Siswi SMP Dicabuli Guru Les Matematika di Denpasar Bali

"Karena terkait dengan situasi Covid sehingga proses-proses penegakan hukum yang tentunya harus perlu ada interaksi langsung kemudian bisa dihindari dengan memanfaatkan sistem virtual ataupun daring, ataupun online," pungkas Sigit.***

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler